Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SETUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN (Isu-Isu Aktual Kebijakan: Standarisasi Pendidikan)

12 Juli 2024   17:20 Diperbarui: 12 Juli 2024   22:13 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Standar Pengelolaan Pendidikan (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007)

            Standar Pengelolaan Pendidikan sebagaimana diatur dalam permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal pokok yaitu: 1) Perencanaan Program, 2) Pelaksanaan Rencana Kerja, 3) Pengawasan dan Evaluasi, 4) Kepemimpinan Sekolah/Madrasah, 5) Sistem Informasi Manajemen, dan 6) Penilaian Khusus. Standar Pengelolaan terdiri atas: Standar pengelolaan oleh satuan Pendidikan, Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Standar pengelolaan oleh Pemerintah. Standar pengelolaan dalam kerangka standar pendidikan nasional memegang peran sentral dalam mengatur dan mengawasi seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di semua tingkatan, mulai dari satuan pendidikan hingga skala nasional (Mulyasa, 2010).

Tujuan utama dari standar ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Dalam hal ini, efisiensi merujuk pada penggunaan sumber daya secara optimal, baik itu dalam bentuk tenaga kerja, finansial, atau fasilitas fisik. Sementara efektivitas menunjukkan kemampuan sistem pendidikan dalam mencapai tujuan pembelajaran dan perkembangan peserta didik.

Standar pengelolaan mencakup berbagai aspek yang melibatkan perencanaan strategis, pengorganisasian, pelaksanaan kurikulum, manajemen sumber daya manusia, serta evaluasi dan pemantauan secara berkelanjutan. Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat mengembangkan sistem manajemen yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik, sesuai dengan prinsipprinsip tata kelola yang baik. Hal ini mencakup penentuan visi, misi, dan tujuan pendidikan yang jelas, serta strategi perencanaan untuk mencapainya (Dinding Nurdin, 2015)

7. Standar Pembiayaan Pendidikan (PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan)

            Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Kemudian dalam rumusan peraturan yang berbeda dinyatakan bahwasanya, standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlangsung selama satu tahun. Menurut PP No. 32 tahun 2013 Standar Pembiayaan Pendidikan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

            Adapun pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan juga berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. Standar Penilaian Pendidikan

            Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Artinya, standar penilaian yang dilakukan Bapak/Ibu harus berdasarkan Permendikbud tersebut. Ruang lingkup penilaian pendidikan sesuai dengan permendikbud tersebut, setidaknya mencakup 3 poin penting untuk dijadikan tolak ukur kesuksesan sebuah pendidikan, dalam hal ini menurut kacamata pendidikan Indonesia. 3 aspek poin tersebut, yakni:

a) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik

            Dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik ini, sebenarnya mempunyai tujuan mengukur pemahaman dan kemampuan siswa dalam menguasai materi pembelajaran. Adapun metode yang digunakan dalam penilaian belajar oleh pendidik ini bisa berupa evaluasi semacam ujian, tugas akhir, proyek, observasi maupun portofolio dari siswa. Kemudian dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik juga memiliki fleksibilitas, artinya dalam hal penilaian pendidik diberikan kebebasan untuk menilai mengunakan berbagai instrumen yang esuai dengn kebutuhan dak karakteristik peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun