Musyawarah dan Rapat-rapat
Pasal 15
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional (Munas);
(2) Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub);
(3) Rapat Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas);
(4) Rapat Kerja Tingkat Nasional (Rakernas);
(5) Rapat Pleno;
(6) Rapat Koordinasi.
Pasal 16
Musyawarah dan Rapat-Rapat di Tingkat Wilayah terdiri dari :
(1) Musyawarah Wilayah (Muswil);
(2) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil);
(3) Rapat Pleno;
(4) Rapat Koordinasi.
Pasal 17
Musyawarah dan Rapat-Rapat di Tingkat Daerah terdiri dari :
(1) Musyawarah Daerah (Musda);
(2) Rapat Kerja Daerah  (Rakerda);
(3) Rapat Pleno;
(4) Rapat Koordinasi.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII WILAYAH KERJA
Pasal 19
(1) Wilayah Kerja Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara-negara yang menjadi pusat konsentrasi warga Negara Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
(2) Wilayah Kerja Pengurus Wilayah meliputi wilayah provinsi yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan berkedudukan di Ibukota Provinsi;
(3) Wilayah Kerja Pengurus Daerah meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukandi Ibukota Kabupaten/Kota.
BAB IX PEMBENTUKAN WILAYAH DAN DAERAH
Pasal 20
(1) Pengurus Wilayah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Daerah;
(2) IPARI Wilayah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan wilayah kerja provinsi;
(3) Pengurus Daerah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa;
(4) IPARI Daerah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan wilayahkerja kabupaten/kota.
Pasal 21
Dalam hal Pengurus Daerah tidak lagi memiliki anggota yang menjadi tanggung jawabnya, maka status keanggotaannya dapat dialihkan pada IPARI Daerah terdekat.
BAB X QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
(1) Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta musyawarah;
(2) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
(3) Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak;
(4) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) atau 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah unsur utusan yang hadir.
BAB XI KEKAYAAN ORGANISASI
Perbendaharaan Organisasi
Pasal 23
(1) Keuangan organisasi bersumber dari :
a. Uang Pangkal dan Iuran anggota;
b. Bantuan operasional Instansi Pembina;
c. Sumbangan yang tidak mengikat dan;
d. Usaha lain yang sah.
e. Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.