Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia)

18 Oktober 2023   16:23 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:24 2446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musyawarah dan Rapat-rapat

Pasal 15

Musyawarah dan Rapat terdiri dari :

(1) Musyawarah Nasional (Munas);

(2) Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub);

(3) Rapat Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas);

(4) Rapat Kerja Tingkat Nasional (Rakernas);

(5) Rapat Pleno;

(6) Rapat Koordinasi.

Pasal 16

Musyawarah dan Rapat-Rapat di Tingkat Wilayah terdiri dari :

(1) Musyawarah Wilayah (Muswil);

(2) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil);

(3) Rapat Pleno;

(4) Rapat Koordinasi.

Pasal 17

Musyawarah dan Rapat-Rapat di Tingkat Daerah terdiri dari :

(1) Musyawarah Daerah (Musda);

(2) Rapat Kerja Daerah  (Rakerda);

(3) Rapat Pleno;

(4) Rapat Koordinasi.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII WILAYAH KERJA

Pasal 19

(1) Wilayah Kerja Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara-negara yang menjadi pusat konsentrasi warga Negara Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;

(2) Wilayah Kerja Pengurus Wilayah meliputi wilayah provinsi yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan berkedudukan di Ibukota Provinsi;

(3) Wilayah Kerja Pengurus Daerah meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukandi Ibukota Kabupaten/Kota.

BAB IX PEMBENTUKAN WILAYAH DAN DAERAH

Pasal 20

(1) Pengurus Wilayah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Daerah;

(2) IPARI Wilayah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan wilayah kerja provinsi;

(3) Pengurus Daerah IPARI dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa;

(4) IPARI Daerah beranggotakan penyuluh agama yang berkedudukan di satuan wilayahkerja kabupaten/kota.

Pasal 21

Dalam hal Pengurus Daerah tidak lagi memiliki anggota yang menjadi tanggung jawabnya, maka status keanggotaannya dapat dialihkan pada IPARI Daerah terdekat.

BAB X QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

(1) Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta musyawarah;

(2) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;

(3) Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak;

(4) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) atau 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah unsur utusan yang hadir.

BAB XI KEKAYAAN ORGANISASI

Perbendaharaan Organisasi

Pasal 23

(1) Keuangan organisasi bersumber dari :

a. Uang Pangkal dan Iuran anggota;

b. Bantuan operasional Instansi Pembina;

c. Sumbangan yang tidak mengikat dan;

d. Usaha lain yang sah.

e. Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun