Pengurus Pusat
 (1)  Ketua Umum
Jika Ketua Umum mengundurkan diri/berhalangan tetap maka :
a. Sekretaris Umum menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Pusat dengan
b. mengundang Pengurus Harian ditambah Ketua Wilayah definitif, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Ketua Umum secara resmi mengundurkan diri/dinyatakan berhalangan tetap;
c. Sekretaris Umum memimpin pelaksanaan Rapat Pleno untuk memilih Presidium Rapat Pleno;
d. Presidium Rapat Pleno memimpin rapat untuk memilih Pejabat Sementara KetuaUmum sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa;
e. Dalam Rapat Pleno tersebut seluruh undangan yang hadir memiliki Hak Suara dan Hak Bicara;
f. Presidium Rapat Pleno mengesahkan hasil rapat dalam bentuk Surat Keputusan.
 (2)  Pengurus Pusat
a. Pengurus yang mengundurkan diri/berhalangan ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum;
b. Jika Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan atau Ketua Departemen mengundurkan diri/dinyatakan berhalangan tetap, maka Ketua Umum menunjuk salah satu Pengurus Pusat untuk menduduki jabatan tersebut;
c. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (2) huruf b, ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Pasal 23
Pengurus Wilayah
 (1)  Ketua Wilayah
Jika Ketua Wilayah mengundurkan diri/berhalangan tetap maka :
a. Sekretaris Wilayah menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Wilayah dengan mengundang Pengurus Harian ditambah Ketua Daerah definitif selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Ketua Wilayah secara resmi mengundurkan diri/dinyatakan berhalangan tetap;
b. Sekretaris Wilayah memimpin pelaksanaan Rapat Pleno untuk memilih Presidium Rapat Pleno;
c. Presidium Rapat Pleno memimpin rapat untuk memilih Pejabat Sementara Ketua Wilayah sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Wilayah/Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
d. Dalam Rapat Pleno seluruh undangan yang hadir mempunyai hak suara dan hak bicara;
e. Presidium Rapat Pleno mengesahkan hasil rapat dalam bentuk Surat Keputusan;
f. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) huruf e, diajukan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan ketetapan.
 (2)  Pengurus Wilayah
a. Pengurus Wilayah yang mengundurkan diri/berhalangan tetap ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah;
b. Jika Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah dan atau Ketua Bidang mengundurkan diri/dinyatakan berhalangan tetap, maka Ketua Wilayah menunjuk salah satu Pengurus Wilayah untuk menduduki jabatan tersebut;
c. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (2) huruf b, ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Pasal 24
Pengurus Daerah
 (1)  Ketua Daerah
Jika Ketua Daerah mengundurkan diri/berhalangan tetap maka:
a. Sekretaris Daerah menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Daerah dengan mengundang Pengurus Lengkap selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Ketua Daerah secara resmi mengundurkan diri/dinyatakan berhalangan tetap;
b. Sekretaris Daerah memimpin pelaksanaan Rapat Pleno untuk memilih Presidium Rapat Pleno;
c. Presidium Rapat Pleno memimpin rapat untuk memilih Pejabat Sementara
KetuaDaerah sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa;
d. Dalam Rapat Pleno yang hadir mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara;
e. Presidium Rapat Pleno mengesahkan hasil Rapat dalam bentuk Surat Keputusan;
f. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf e, diajukan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan ketetapan;
 (2)  Pengurus Daerah
a. Pengurus Daerah yang mengundurkan diri/berhalangan tetap ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Daerah dan Sekretaris Daerah;
b. Jika Sekretaris Daerah, Bendahara Daerah dan atau Ketua Bidang mengundurkan diri/dinyatakan berhalangan tetap, maka Ketua Daerah menunjuksalah satu Pengurus Daerah untuk menduduki jabatan tersebut;
c. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2) huruf b, ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Pasal 25
 (1)  Ketua Umum dapat mengangkat pengurus baru untuk mengganti posisi Pengurus Pusat yang kosong akibat pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat;
 (2)  Ketua Wilayah dapat mengangkat pengurus baru untuk mengganti posisi Pengurus Wilayah yang kosong akibat pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat;
 (3)  Ketua Daerah dapat mengangkat Pengurus baru untuk mengganti posisi Pengurus Daerah yang kosong akibat pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat;
 (4)  Pengangkatan pengurus antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno baik tingkat nasional, wilayah maupun daerah.
BAB VI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 26
Pengurus Pusat
(1) Â Pengurus Pusat bertugas menyusun kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Peraturan Organisasi dan Rapat Kerja Nasional;
 (2)  Penjabaran tugas Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga;
 (3)  Dalam menjalankan kebijakan dimaksud, Pengurus Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi;
 (4)  Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi selama masa bakti.
Pasal 27
Pengurus Wilayah
(1) Â Pengurus Wilayah bertugas dan berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah dan rapat kerja;
b. Melaksanakan program kerja baik program kerja nasional maupun program kerja wilayah;
c. Mengawasi, mengkoordinasi, dan membina anggota;
d. Â Menegakkan disiplin dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Wilayah;
(2) Â Pengurus Wilayah bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Profesi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Wilayah;
(3) Â Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah atas pelaksanaan tugas untuk masa baktinya;
(4) Â Pengurus Wilayah berkewajiban membuat laporan kegiatan kepada Pengurus Pusatsekurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 28