Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Elisa Mulyaningsih,222121174

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstrak: 

Pernikahan adalah sunnah yang ditetapkan oleh allah swt untuk seluruh umat manusia untuk umenghasilakan suatu generasi penerus bangsa dan menciptakan sebuah keluarga yang sakinah mawwadah warrahmah.

Pada dasarnya pernikahan sendiri adalah sebuah keperluan dan tuntutan alamiah yang dimana hal ini terjadi karena pada berdasarkan pada KHI yang mana pernikahan adalah sebuah tindakan dalam menaati perintah tuhan yang maha esa dalam beribadah.

Kata perkawinan berasal dari kata kawin yang menurut bahasa yang berrti membentuk suatu keluarga dengan lawan jenis kemudian kata itu digabungkan menggumpulkan dan saling saling bersetubuh dengan semua mahluk ciptaan allah swt baik manusia maupun ciptaan tuhan yang lain dimanahal ini dilakukan untuk memenuhi syariat islam.

Kata kunci: pernikahan,perkawianan

Pendahuluan

Hukum perkawinan diindoanesia adalah hal yang sangat penting untuk semua masayrakat beragama islam diindonesia namun sayangnya terkait dengan hal ini informasi masih kurang.informasi mengenai hukum islam diindonesia sangat menarik untuk diangakat menjadi topik tentunya. Mengingat pentingnya infofmasi tentang hukum islam diindonesia. Maka dari itu buku ini membahas mengenai hukum perkawinan islam diindonesia. Perkawianan dalam islam bukan hanya masalah perdata saja melainkan ikrar suci yang terhubung dengan keyakinan dan keimanan seseorang kepada allah swt.Islam telah mengatur semua orang yang hidup didunia ini berpasang pasangan melalui pernikahan oleh karena itu allah menciptakan laki laki dan perempuan dengan sedemikian menciptakan keturunan penerus.sebenarnya diindoneaia banyak sekali problematik atau masalah dalam pernikahan contohnya pernkahan beda agama pernikahan pernikahan kontrak pernikahan siri pernikahan sesama jenis dan masih banyak lagi.

Hukum Pernikahan

Hukum Pernikahan dalah bagian dari syariat islam yang mencakup tentang ketentuan kententuan dah hal hal umum serta hukum dalam ikatan perbikahan dimana syariat pernikahan ini menyinggung tentang proses dan bagan serta tata cara menjaga ikatan lahir dan batin yang telah diikrarkan dihadapan sanksi dan juga sisaksiakan olej allah swt dimana syariat pernikahan ini sifatnya kekal dan wajib untuk seluruh makhluk allah swt.

Menurut syariat islam pernikahan adalah ibadah karena suatu perlindungan umat islam dalam melakukan ibadahnya demi memenuhi hukum islam dalam melakukan pernikahan.

Selain pengeritian diatas ada pula pengertian syariat pernikahan menurut para ulama:

Menurut imam maliki pernikahan adalah sebuah akad yang dibuat untuk hubungan seksual antara wanita bukan mahramnya dalam majusi menjadi halal.

Menurut imam hanafi pernikahan adalah seseorang dalam mencapai hak dan kewajiban dalam melaksankan suatu hubunga dengan seorang wanita dimana tidak ada halangan sesuai hukum untuk dikawini.

Sedangkan menurut imam syafii pernikahan adalah sebuah akad yang membolehkan hubungan seksual denagnlafad nikah dengan arti yang sama sehingga dari tujuan pernikahan itu sendiri dengan tujuan menciptakan suatu generasi penerus.

Menurut imam hambali pernikahan adalah sebuah proses terbentuknya akad dimana hal ini terbentuk suatu pengakuan dengan adanya kalimat nikah dengan kata lain bahwa pernikahan ini terbentuk dari kata sah dan juga catatan dalam ikatan baik wanita atau laki laki supaya tidak terjerumus pada suatu keburukan.

Macam Macam Syariat Islam Berdasarkan Niatnya

Wajib 

Syariat islam sebenarnya adalah hal wajib bagi yang mampu untuk menikah bagaiman akeinginan ini untuk melahirakan adernalin seksual sehingga nantinya terjerumus kedalam keburukan kewajiban ini selain itu juga mampu memberikan nafkah yang terdiri dari mahar. Sekemudian untuk menikah menurut syariat islam dalam bersifat wajib ini harus menikah dengan niat untuk memenuhi perintah allah swt., dan membangun keluarga skinah mawwadah warrahmah. Serta menciptakan keturunan yang baik akhlaknya dan menghindari hal hal yang berbau keburukan.

Sunnah

Artinya dalah dalam syariat pernikahan ini bersifat sunnah jika seseorang ini ingin menikah tetapi belum sampai pada keburukan sehingga hal ini masih disunnah kan bagi seseorang bisa melakukan pernikahan mungkin hanya untuk menyalurkan gairah seksual sajatetapi belum ingin melakukan pernikahan sehingga hal ini masih termasuk dalam sunnah karena secara kesiapan mental seseorang ini belum benar benar matang untuk melaksankan pernikahna yang nantinya mencukupi setiap kebutuhan istri dan anaknya serta mencukupi tanggung jawab sebagai seorang suami begitupu bagi seorang wanita atau seorang istri harus patuh ke suami serta melaksankan tugas dan kewajibanya sebagai seorang istri.

Lebih baik ditinggalkan

Artinya adalah hal ini lebih baik ditinggalkan karena syariat menikah ini hanya berlaku untuk menyalurkan hasrat seksualnya saja dan juga belum mampu dalam hal menafkahi istri sehingga dalam kasus ini merka harusnya bisa mengurangi atau berpuasa dalam hal hal seksual dengan cara lebih mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa atau dengan cara berolahraga bisa juga melakukan hal hal yang tentunya positif dan mejahui segala yang berbau kemaksiatan karena jika diteruskan dalam jenjang pernikahan maka sebuah pernikah tidak akan bertahan lama dan juga tidak sejalan denga hukum dari pernikahan ini.

Makruh 

Artinya adalah hal ini dalam syariat pernikahan dimana seseorang ini tidak mengingingkan sebuah pernikahan karena sifatnya atau karena suatu penyakit sehingga hal ini tidk memiliki kemampuan dalam menafkahi istri dasn keluarganya sehingga jika dilaksanakan dalam pernikahan dikhawarirkan tidak bisa menjalakan hak dan kewajiban mereka dalam ikantan pernikahan bahkan bisa merugikann salah satu pihka sehingga secara langsung atau tidak hal ini bisa menyebabkan tujuan dan juga makna dari pernikahan ini tidak sesuai dengan syariat pernikah dan menimbulkan permasalahan nantinya.

Haram 

Syariat pernikahan bersifat haram jika orang orang ini menikah hanya untuk bertujuan menyakiti satu sama lain atau balas dendam sehingga hal ini adalah sebuah hal yang bertujuan melanggar kententuan syariat agama jika hal ini terjadi hal hal ini bis amenyebabkan KDRT selain itu juga dapat mengagu batin pasangan misalnya jika seseorang ingi menikah hanya untuk bertujuan menyakiti atau menyiksa pasangannya dlam ikatan pernikahan ini sangat diharamkan karena hal ini merugikan pasangan baik secara fisik maupun psikologis juga dapat meruigikan keluarga besarnya karena pernikahan buka hanya menyatukan dua orang saja tetapi juga menyatukan kedua belah pihak keluarga sehingga dalam hukum agama islam dijelaskan bahwa hal hal yang bertujuan untuk menyakiti atau menyebabkan terjadinya sebuag niat diharapkanj hal ini tidak dilakukan karena hukumnya haram.

Syarat Hukum Perkawinan Islam

Kedua calon penggantin beragama islam

Dalam pernikahan ini baik wanita maupun laki laki harus beragama islam secara mutlak hal ini harus diakui agar seorang islam menikahi non islam secara ijab qobul dalam islam ini tidak sah bisa menimbulkan suatu pernikahn memiliki masalah karean tidak sesuai ketentuan syariat islam.

Tidak menikah dengan mahram

Tidak memiliki hubungan darah seperti saudara sepupu atau menikah dengan pasangan yang memikiki hubungan erat dalam keluarga sehingga hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum islam sehingga baik wanita maupun lakki laki tersebut boleh menikah apabila pasangan dinikahi tersebut tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.

Wali nikah laki laki 

Wali nikah harus seorang laki laki tidak boleh diwakilkan oleh seorang wanita karena berdasarkan pada kententuan suatu hadis dikatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menikahkan dan menjadi wali nikah hal ini merupakan ayah sekandung dari wanita apabila ayah wanita ini sudah meninggal bisa diwakilakan oleh lelaki dari jalur ayah.

Dihadiri saksi 

Memiliki saksi dimana saksi ini adalah dua orang laki laki yang menhadiri pada saat akad atau ijab qabul saksi ini adalah satu dari saksi wali calon istri dan saksi dari wali calon suami kedua saksi ini wajib beragama islam dan berakal sehat.

Tidak sedang berhaji

Maksudnya menikah dilakukan tidak dalam keadaan sedang berhaji atau ihram dimana saat itu seseorang sedang melakukan ibadah haji tersebut memang tidak boleh melakukan pernikahan karena tujuan mereka berhaji sedangkan menikah juga merupakan ibadah tetapi kedua hal ini bebrbeda karena memiliki arti dab tata cara yang berbeda.

Tidak dipaksakan 

Calon kedua pasangan wajib sesuai keyakinan dan keinginan mereka dalam menikah tidak ada unsur paksaan daro pihak keluarga maupun pihak lainya karena pernikahan dalam hukum islam ini tidak boleh ada suatu paksaan karena hal ini dalam pernikahan hanya untuk mengharp ridho dari allah swt.

Rukun pernikahan islam

Suatu pernikahan memiliki rukun dalam hal ini misalnya dalam hal rukun pernikahan agama islam ini memiliki beberapa hal yang mana nantinya hal tersebut bisa menjadi sebuah tolak ukur dalam melakukan ikatan pernikahan. Rukun pernikahan dalam islam:

Terdapat calon mempelai 

Artinya rukun pernikahan dalam dalam islam ini adnya calon baik laki laki maupun wanita karena sejarah hukum untuk menikah merupakan pernikahan dengan berbeda jenis kelamin didalam hukum agama islam sehingga hal ini harus ada calon mempelai baik laki laki maupun wanita yang akan dinikahkan dan melakukan akad nikah.

Wali dari calon istri

Wali ini adalah seorang laki laki biasanya wali dari pengantin wanita adalah ayah kandungnya apbila sudah meninggal bisa diwakilkan oelh saudara laki laki jalur ayah sehingga wali dari calon istri ini wajib beragama islam dan berakal sehat.

Penngucapan ijab qobul

Ini diucapkan oleh calon suami dengan disaksikan oleh penghulu dan juga wali dari calon istri serta saksi saksi pernikahan ini sehingga pernikahan ini harus dihadiri dua orang saksi laki laki satu dari pihak wanita dan satu dari pihak laki laki pengucapan ijab qobul ini harus sesuai dengan ketentuan hukum islam dan tata cara hukum islam dimana ijab qabul biasanya berisis tenytang nama dan juga binti dari pihak calon istri serta mahar dan juga sepeeangkat alat salat.

Tujuan Perkawianan menurut Agama Islam

Tujuan pernikahan menurut agama islam sendiri terdiri dari beberapa hal di mana dalam sabuah ikatan pernikahan ini menunjukkan suatu kerinduanallah swt terhadap makhluknya untuk mewujudkan suatu penerus dan jua melakukan hubungan seksual antara kedua belah pihak.berikut adalah tujuan pernikahan menurut agama islam:

1. Memenuhi kebutuhan manusia

Maksudnya adalah suatu pernikahan ini bertujuan untuk memenuhiari pernikahan ini dapat memenuhi kebutuhan manusia dari pernikahan ini manusia secara lahir dan batin dimana dari pernikahan ini mnausia dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentua kententuam allah swt sehingga hal ini bisa menjadi suci adanya hubungan dengan kedua manusia.

2. Membangun rumah tangga

Pernikahan memiliki tujuan agare membangun rumah tangga yang nyamanserta damai dengan terwujudnya keluarga sakinah mawwadah warrahmah serta penuh rasa cinta didalamnya sehinnga pernikahan ini bisa menciptakan keluarga yang diiinginkan.

3. Mendapat keturunan

Maksudnya bahwa tujuan pernikahan ini agar mendapat penerus nasab keluarga sehingga anak anak soleh solehaah ini bisa lahir dengan pasangan nyata dan patuh terhadap aturan dan larangan darin allah ini bisa menjadi penerus yang paham dengan ilmu agama.

Syarat Sahnya Perkawinan

a. Syarat Materiil, adalah syarat mengenai pribadi kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan serta ijin yang diberikan oleh undang undang.

b. Syarat Formil, merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai terkait dengan kelengkapan administrasi dalam proses pelaksanaan perkawinan.

Bentuk-bentuk Perkawinan

a. Segi jumlah suami atau istri, bentuk perkawinan terdiri dari : 

1) Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (monogami) 

2) Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan (poligami). 

b. Segi asal suami istri, terdiri dari : 

1) Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang berlainan suku (eksogami) 

2) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal dari suku yang sama (endogami) 

3) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorag perempuan yang berasal dari lapisan sosial yang sama (homogami) 

4) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal dari lapisan sosial yang berbeda (heterogami).

Syarat dan Rukun Perkawinan

Dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:

1. Adanya persetujuan kedua calon mempelai

2. Adanya izin kedua orang tua/wali

3. Usia calon mempelai sudah 19 tahun

4. Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin

5. Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain

6. Bagi suami istri yang bercerai, lalui kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka untuk kawin lagi ketigakalinya

7. Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang jandaRukun dan syarat perkawinan sebagai berikut:

a. Calon suami, dengan syarat sebagai berikut:

1) Muslim;

2) Merdeka;

3) Berakal;

4) Benar-benar laki-laki;

5) Adil;

6) Tidak beristri empat;

7) Bukan mahram calon istri;

8) Tidak sedang ihram haji atau umroh.

b. Calon istri, dengan syarat sebagai berikut:

1) Muslimah;

2) Benar-benar perempuan;

3) Telah mendapat izin dari wali;

4) Tidak bersuami atau dalam masa idah;

5) Bukan mahram calon suami;

6) Tidak sedang ihram haji atau umroh.

c. Shigat, dengan syarat sebagai berikut:

1) lafal ijab kabul harus lafal nikah atau tazwij, dan bukan 

kata-kata kinayah atau sindiran/sindiran;

2) Lafal ijab kabul tidak dikaitkan dengan syarat tertentu;

3) Lafal ijab kabul harus dilakukan dalam satu majlis.

d. Wali calon pengantin wanita, dengan syarat sebagai berikut:

1) muslim;

2) berakal;

3) Tidak fasik;

4) Laki-laki;

5) Mempunyai hak untuk menjadi wali.

berikut ini susunan wali nikah:

1. Bapaknya;

2. Kakeknya

3. Saudara laki-laki sekandung;

4. Saudara laki-laki sebapak;

5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung;

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;

7. Paman dari bapak;

8. Anak laki-laki paman dari bapak;

9. Hakim.

e. Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:

1) muslim;

2) Berakal;

3) Balig;

4) Merdeka;

5) Laki-laki;

6) Adil;

7) Pendengaran dan penglihatannya sempurna;

8) Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab kabul;

PROBLEMATIK PERNIKAHAN DIINDONESIA

A. Pernikahan dibawah tangan

Ini sering disebut juga dengan nikah siri. Siri berasal dari kata bahasa arab yang artinya rahasia.terdapar beberapa istilah tentang pernikahan bawah tagan kawin syari,kawin kiai dan lain lain.secara istilah pernikahan siri adalah yang tidak berada sibawah pengawasaan pegawai pencatat nikah namun diaanggap sah dimata agama kerena memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh agama seperti adanya mempelai dua orang saksi wali dan ijab qabul, mahar.

B. Perkawinan Beda Agama

Pernikahan beda agama dalam aspek islam merupakan pernikahan yang dilaksanakan antara pria muslim dan wanita non muslim atau sebaliknya.Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, baik dalam pasal-pasal penjelasan dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur secara tegas ketentuan tentang perkawinan beda Agama. Namun jika dilihatdati ketentunya Pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Agama dan kepercayaannya. 

C. Kawin Kontrak (muth’ah)

Pernikahan ini biasanya dua jenis pernikahan ini menggunakan lafadz yang sama dengan adanya pembatasan waktu.pada perkawinan kontrak ini tidak ada lasan keterpalsaan atau kondisi darurat sedangkan pada nikah muth'ah dilaksanakan dengan alasan darirat sperti sedang perjalanan jauh atau sedang berperang.nikah kontrak juga sering disebit dengan pernilahan bawah tangan karena pernikahan ini todak didaftarkan ke pegawai catatan sipil. Nikah kontarak bukan merupakan pernikahan yang sah larena dilaksankan bukan untuk tujuan yang mulia melainkan kepentingan ekonomi dan kepentingan biologis hasrat saja.

D. Perkawinan Sejenis

Pernikahan sejenis merupakan ikatan pernikahan yang twrjadi dari dua pasangan yang sejenis misalnya laki laki dengan laki laki(homo), maupum wanita dengan wanita(lesbi) . Tujuan dari peenikahan ini merupakan kepuasaan hasrat.

Secara legal formal pernikahan jenis ini tidak diakui oleb negara dan agama.pernikaha. sejenis adalah perkawinan yang dilaknat dalam pandangan agama islam dan tidak diakui dalam peraturan perundang undangan diindonesia.

Kesimpulan

Perkawinan atau pernikahan merupakan suatu ketetapan Allah SWT maka jika kita melaksanakan pernikahan artinya kita sedang meraih ridonya menyempurkan iman pernikahan juga bagian dari Sunnah nabi Muhammad Saw, pernikahan sendiri artinya suatu bentuk hubungan lahiriyan dan batiniyah antara seorang laki laki dan wanita untuk meneruskan suatu generasi bangsa yang mempunyai ilmu agama. Pernikahan bertujuan sebagai penyempurna dalam beragama. Selain itu juga pernikahan bertujuan agar mempunyai generasi pemerus bangsa maupun keturunan yang paham ilmu agama didalam pernikahan ada beberapa syarat dan rukunyang harus dipatuhi agar sah pernikahanya. Sebagai umat beragama Islam Pernikahan harus dan wajib menurut dengan ketentuan ketentuan hukum Islam karena untuk keturunan yang berakhlak baik dan Soleh solehah.

Bibliography

Herniati, & Kalman, K. (2021). Kedudukan perkawinan dalam Hukum positif di indonesia. Jurnal Ius Publicum , 1 (I). https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.1

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah , 22 (1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719

Hidayat, NL (2020). STRATEGI KOMUNIKASI DAKWAH PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH. Jurnal Komunikasi Islam Indonesia , 3 (1), 40–66. https://doi.org/10.35719/ijic.v3i1.632

Asriani, A., & Haddade, AW (2021). Kedudukan Taklik Talak dalam Pernikahan Perspektif Mazhab Zahiri dan Kompilasi Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. 

Asyhadie, H. Z. (2018). Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat). Depok: PT. RajaGrafindo Persada .

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Revka Petra Media, Surabaya 

Nugroho, B. D. (2017). Hukum Perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental Kedalam Sistem Hukum Adat dan Nasional .Bandung : PT. Refika Aditama .

Simanjuntak, P. (2014). Hukum Perdata Indonesia . Jakarta : Kencana .

Armia, Iwan Nasution, 2020, Pedoman Lengkap: Fikih Munakahat, Jakarta: Kencana

Mardani, 2016, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Tihami, Sohari Sahrani, 2014, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Press

Undang-undang nomor 16 Tahun 2019

Undang-undang nomor 1 tahun 1974

. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun