2) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal dari suku yang sama (endogami)Â
3) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorag perempuan yang berasal dari lapisan sosial yang sama (homogami)Â
4) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal dari lapisan sosial yang berbeda (heterogami).
Syarat dan Rukun Perkawinan
Dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:
1. Adanya persetujuan kedua calon mempelai
2. Adanya izin kedua orang tua/wali
3. Usia calon mempelai sudah 19 tahun
4. Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin
5. Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain
6. Bagi suami istri yang bercerai, lalui kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka untuk kawin lagi ketigakalinya