Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya rukun pernikahan dalam dalam islam ini adnya calon baik laki laki maupun wanita karena sejarah hukum untuk menikah merupakan pernikahan dengan berbeda jenis kelamin didalam hukum agama islam sehingga hal ini harus ada calon mempelai baik laki laki maupun wanita yang akan dinikahkan dan melakukan akad nikah.

Wali dari calon istri

Wali ini adalah seorang laki laki biasanya wali dari pengantin wanita adalah ayah kandungnya apbila sudah meninggal bisa diwakilkan oelh saudara laki laki jalur ayah sehingga wali dari calon istri ini wajib beragama islam dan berakal sehat.

Penngucapan ijab qobul

Ini diucapkan oleh calon suami dengan disaksikan oleh penghulu dan juga wali dari calon istri serta saksi saksi pernikahan ini sehingga pernikahan ini harus dihadiri dua orang saksi laki laki satu dari pihak wanita dan satu dari pihak laki laki pengucapan ijab qobul ini harus sesuai dengan ketentuan hukum islam dan tata cara hukum islam dimana ijab qabul biasanya berisis tenytang nama dan juga binti dari pihak calon istri serta mahar dan juga sepeeangkat alat salat.

Tujuan Perkawianan menurut Agama Islam

Tujuan pernikahan menurut agama islam sendiri terdiri dari beberapa hal di mana dalam sabuah ikatan pernikahan ini menunjukkan suatu kerinduanallah swt terhadap makhluknya untuk mewujudkan suatu penerus dan jua melakukan hubungan seksual antara kedua belah pihak.berikut adalah tujuan pernikahan menurut agama islam:

1. Memenuhi kebutuhan manusia

Maksudnya adalah suatu pernikahan ini bertujuan untuk memenuhiari pernikahan ini dapat memenuhi kebutuhan manusia dari pernikahan ini manusia secara lahir dan batin dimana dari pernikahan ini mnausia dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentua kententuam allah swt sehingga hal ini bisa menjadi suci adanya hubungan dengan kedua manusia.

2. Membangun rumah tangga

Pernikahan memiliki tujuan agare membangun rumah tangga yang nyamanserta damai dengan terwujudnya keluarga sakinah mawwadah warrahmah serta penuh rasa cinta didalamnya sehinnga pernikahan ini bisa menciptakan keluarga yang diiinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun