Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Mendapat keturunan

Maksudnya bahwa tujuan pernikahan ini agar mendapat penerus nasab keluarga sehingga anak anak soleh solehaah ini bisa lahir dengan pasangan nyata dan patuh terhadap aturan dan larangan darin allah ini bisa menjadi penerus yang paham dengan ilmu agama.

Syarat Sahnya Perkawinan

a. Syarat Materiil, adalah syarat mengenai pribadi kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan serta ijin yang diberikan oleh undang undang.

b. Syarat Formil, merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai terkait dengan kelengkapan administrasi dalam proses pelaksanaan perkawinan.

Bentuk-bentuk Perkawinan

a. Segi jumlah suami atau istri, bentuk perkawinan terdiri dari : 

1) Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (monogami) 

2) Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan (poligami). 

b. Segi asal suami istri, terdiri dari : 

1) Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang berlainan suku (eksogami) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun