3. Mendapat keturunan
Maksudnya bahwa tujuan pernikahan ini agar mendapat penerus nasab keluarga sehingga anak anak soleh solehaah ini bisa lahir dengan pasangan nyata dan patuh terhadap aturan dan larangan darin allah ini bisa menjadi penerus yang paham dengan ilmu agama.
Syarat Sahnya Perkawinan
a. Syarat Materiil, adalah syarat mengenai pribadi kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan serta ijin yang diberikan oleh undang undang.
b. Syarat Formil, merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai terkait dengan kelengkapan administrasi dalam proses pelaksanaan perkawinan.
Bentuk-bentuk Perkawinan
a. Segi jumlah suami atau istri, bentuk perkawinan terdiri dari :Â
1) Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (monogami)Â
2) Perkawinan yang dilaksanakan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan (poligami).Â
b. Segi asal suami istri, terdiri dari :Â
1) Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang berlainan suku (eksogami)Â