Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih baik ditinggalkan

Artinya adalah hal ini lebih baik ditinggalkan karena syariat menikah ini hanya berlaku untuk menyalurkan hasrat seksualnya saja dan juga belum mampu dalam hal menafkahi istri sehingga dalam kasus ini merka harusnya bisa mengurangi atau berpuasa dalam hal hal seksual dengan cara lebih mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa atau dengan cara berolahraga bisa juga melakukan hal hal yang tentunya positif dan mejahui segala yang berbau kemaksiatan karena jika diteruskan dalam jenjang pernikahan maka sebuah pernikah tidak akan bertahan lama dan juga tidak sejalan denga hukum dari pernikahan ini.

Makruh 

Artinya adalah hal ini dalam syariat pernikahan dimana seseorang ini tidak mengingingkan sebuah pernikahan karena sifatnya atau karena suatu penyakit sehingga hal ini tidk memiliki kemampuan dalam menafkahi istri dasn keluarganya sehingga jika dilaksanakan dalam pernikahan dikhawarirkan tidak bisa menjalakan hak dan kewajiban mereka dalam ikantan pernikahan bahkan bisa merugikann salah satu pihka sehingga secara langsung atau tidak hal ini bisa menyebabkan tujuan dan juga makna dari pernikahan ini tidak sesuai dengan syariat pernikah dan menimbulkan permasalahan nantinya.

Haram 

Syariat pernikahan bersifat haram jika orang orang ini menikah hanya untuk bertujuan menyakiti satu sama lain atau balas dendam sehingga hal ini adalah sebuah hal yang bertujuan melanggar kententuan syariat agama jika hal ini terjadi hal hal ini bis amenyebabkan KDRT selain itu juga dapat mengagu batin pasangan misalnya jika seseorang ingi menikah hanya untuk bertujuan menyakiti atau menyiksa pasangannya dlam ikatan pernikahan ini sangat diharamkan karena hal ini merugikan pasangan baik secara fisik maupun psikologis juga dapat meruigikan keluarga besarnya karena pernikahan buka hanya menyatukan dua orang saja tetapi juga menyatukan kedua belah pihak keluarga sehingga dalam hukum agama islam dijelaskan bahwa hal hal yang bertujuan untuk menyakiti atau menyebabkan terjadinya sebuag niat diharapkanj hal ini tidak dilakukan karena hukumnya haram.

Syarat Hukum Perkawinan Islam

Kedua calon penggantin beragama islam

Dalam pernikahan ini baik wanita maupun laki laki harus beragama islam secara mutlak hal ini harus diakui agar seorang islam menikahi non islam secara ijab qobul dalam islam ini tidak sah bisa menimbulkan suatu pernikahn memiliki masalah karean tidak sesuai ketentuan syariat islam.

Tidak menikah dengan mahram

Tidak memiliki hubungan darah seperti saudara sepupu atau menikah dengan pasangan yang memikiki hubungan erat dalam keluarga sehingga hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum islam sehingga baik wanita maupun lakki laki tersebut boleh menikah apabila pasangan dinikahi tersebut tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun