Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wali nikah laki laki 

Wali nikah harus seorang laki laki tidak boleh diwakilkan oleh seorang wanita karena berdasarkan pada kententuan suatu hadis dikatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menikahkan dan menjadi wali nikah hal ini merupakan ayah sekandung dari wanita apabila ayah wanita ini sudah meninggal bisa diwakilakan oleh lelaki dari jalur ayah.

Dihadiri saksi 

Memiliki saksi dimana saksi ini adalah dua orang laki laki yang menhadiri pada saat akad atau ijab qabul saksi ini adalah satu dari saksi wali calon istri dan saksi dari wali calon suami kedua saksi ini wajib beragama islam dan berakal sehat.

Tidak sedang berhaji

Maksudnya menikah dilakukan tidak dalam keadaan sedang berhaji atau ihram dimana saat itu seseorang sedang melakukan ibadah haji tersebut memang tidak boleh melakukan pernikahan karena tujuan mereka berhaji sedangkan menikah juga merupakan ibadah tetapi kedua hal ini bebrbeda karena memiliki arti dab tata cara yang berbeda.

Tidak dipaksakan 

Calon kedua pasangan wajib sesuai keyakinan dan keinginan mereka dalam menikah tidak ada unsur paksaan daro pihak keluarga maupun pihak lainya karena pernikahan dalam hukum islam ini tidak boleh ada suatu paksaan karena hal ini dalam pernikahan hanya untuk mengharp ridho dari allah swt.

Rukun pernikahan islam

Suatu pernikahan memiliki rukun dalam hal ini misalnya dalam hal rukun pernikahan agama islam ini memiliki beberapa hal yang mana nantinya hal tersebut bisa menjadi sebuah tolak ukur dalam melakukan ikatan pernikahan. Rukun pernikahan dalam islam:

Terdapat calon mempelai 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun