Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   08:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut syariat islam pernikahan adalah ibadah karena suatu perlindungan umat islam dalam melakukan ibadahnya demi memenuhi hukum islam dalam melakukan pernikahan.

Selain pengeritian diatas ada pula pengertian syariat pernikahan menurut para ulama:

Menurut imam maliki pernikahan adalah sebuah akad yang dibuat untuk hubungan seksual antara wanita bukan mahramnya dalam majusi menjadi halal.

Menurut imam hanafi pernikahan adalah seseorang dalam mencapai hak dan kewajiban dalam melaksankan suatu hubunga dengan seorang wanita dimana tidak ada halangan sesuai hukum untuk dikawini.

Sedangkan menurut imam syafii pernikahan adalah sebuah akad yang membolehkan hubungan seksual denagnlafad nikah dengan arti yang sama sehingga dari tujuan pernikahan itu sendiri dengan tujuan menciptakan suatu generasi penerus.

Menurut imam hambali pernikahan adalah sebuah proses terbentuknya akad dimana hal ini terbentuk suatu pengakuan dengan adanya kalimat nikah dengan kata lain bahwa pernikahan ini terbentuk dari kata sah dan juga catatan dalam ikatan baik wanita atau laki laki supaya tidak terjerumus pada suatu keburukan.

Macam Macam Syariat Islam Berdasarkan Niatnya

Wajib 

Syariat islam sebenarnya adalah hal wajib bagi yang mampu untuk menikah bagaiman akeinginan ini untuk melahirakan adernalin seksual sehingga nantinya terjerumus kedalam keburukan kewajiban ini selain itu juga mampu memberikan nafkah yang terdiri dari mahar. Sekemudian untuk menikah menurut syariat islam dalam bersifat wajib ini harus menikah dengan niat untuk memenuhi perintah allah swt., dan membangun keluarga skinah mawwadah warrahmah. Serta menciptakan keturunan yang baik akhlaknya dan menghindari hal hal yang berbau keburukan.

Sunnah

Artinya dalah dalam syariat pernikahan ini bersifat sunnah jika seseorang ini ingin menikah tetapi belum sampai pada keburukan sehingga hal ini masih disunnah kan bagi seseorang bisa melakukan pernikahan mungkin hanya untuk menyalurkan gairah seksual sajatetapi belum ingin melakukan pernikahan sehingga hal ini masih termasuk dalam sunnah karena secara kesiapan mental seseorang ini belum benar benar matang untuk melaksankan pernikahna yang nantinya mencukupi setiap kebutuhan istri dan anaknya serta mencukupi tanggung jawab sebagai seorang suami begitupu bagi seorang wanita atau seorang istri harus patuh ke suami serta melaksankan tugas dan kewajibanya sebagai seorang istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun