Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara Hukum dan HAM

10 Desember 2018   12:08 Diperbarui: 11 Desember 2018   08:25 46957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tidak memihak.

c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jamian bahwa ketentuan hukumnya dapat

dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.

Tipe negara hukum diantaranya: Negara Hukum Liberal, Negara Hukum Formil, Negara Hukum Materiil.

Indonesia sebagai Negara Hukum tertera pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

HAM adalah hak yang sudah melekat dalam diri manusia yang keberadaannya harus dihormati, dijunjung tinggi, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu. Hak itu meliputi hak personal, hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hak peradilan. Di Indonesia HAM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999.

Antara Negara Hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukkan dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantaranya adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

B. Saran

Kita sebaiknya mencari informasi lebih tentang Negara Hukum dan HAM agar lebih memahami kedua bahan pembahasan di atas. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada dalam negara Indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan negara aman dan makmur.

DAFTAR PUSTAKA

1.Prof. Dr. H. Kaelan, M.Pd. Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Berdasar SK DIRJEN DIKTI NO.43/DIKTI/KEP/2006 sesuai dengan KKNI Bdg PT 2013. Edisi Revisi. Yogyakarta: Paradigma, 2016

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun