Terungkapnya Skandal
Kasus ini mulai terbongkar pada tahun 2017 setelah investigasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa tokoh utama, seperti Setya Novanto, mantan Ketua DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, terbukti menerima suap dan bagian dari anggaran yang dikorupsi.
Penerapan Teori CDMA dalam Kasus e-KTP
1. Monopoli (Monopoly)
Dalam proyek e-KTP, monopoli terjadi di beberapa tingkatan:
Pembuatan Kebijakan: Anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri memiliki kendali penuh dalam menentukan anggaran proyek. Monopoli kekuasaan ini memungkinkan mereka mengatur penggelembungan anggaran tanpa melibatkan pihak lain.
Pengadaan Barang: Proses tender dimanipulasi untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan kontrak, sehingga menciptakan monopoli penyediaan barang dan jasa.
2. Diskresi (Discretion)
Diskresi pejabat dalam menentukan pelaksanaan proyek menjadi salah satu penyebab utama korupsi. Pejabat yang bertanggung jawab memiliki kebebasan penuh untuk:
Mengatur mekanisme tender sesuai dengan kepentingan mereka.
Mengarahkan perusahaan pemenang untuk memberikan komisi kepada mereka.