Mohon tunggu...
Diyarilma Anggun Ratu Innayah
Diyarilma Anggun Ratu Innayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010203

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak, M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia, Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

21 November 2024   21:52 Diperbarui: 21 November 2024   21:52 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terungkapnya Skandal

Kasus ini mulai terbongkar pada tahun 2017 setelah investigasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa tokoh utama, seperti Setya Novanto, mantan Ketua DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, terbukti menerima suap dan bagian dari anggaran yang dikorupsi.

Penerapan Teori CDMA dalam Kasus e-KTP

1. Monopoli (Monopoly)

Dalam proyek e-KTP, monopoli terjadi di beberapa tingkatan:

Pembuatan Kebijakan: Anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri memiliki kendali penuh dalam menentukan anggaran proyek. Monopoli kekuasaan ini memungkinkan mereka mengatur penggelembungan anggaran tanpa melibatkan pihak lain.

Pengadaan Barang: Proses tender dimanipulasi untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan kontrak, sehingga menciptakan monopoli penyediaan barang dan jasa.

2. Diskresi (Discretion)

Diskresi pejabat dalam menentukan pelaksanaan proyek menjadi salah satu penyebab utama korupsi. Pejabat yang bertanggung jawab memiliki kebebasan penuh untuk:

Mengatur mekanisme tender sesuai dengan kepentingan mereka.

Mengarahkan perusahaan pemenang untuk memberikan komisi kepada mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun