Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan harus dilaksanakan oleh tenaga profesional yang memenuhi kualifikasi, yaitu konselor atau instruktur dengan latar belakang pendidikan Sarjana di bidang Bimbingan dan Konseling serta bersertifikat sebagai guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengendalian Instruksi Nasional Nomor 111 Tahun 2014.keduanya merupakan bagian dari layanan bimbingan dan konseling profesional.
Penyelenggaraan layanan direncanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antar kelas dan antar jenjang, serta disesuaikan dengan pembelajaran mata pelajaran dan latihan ekstrakurikuler. Layanan ini disiapkan berdasarkan munculnya suatu asesmen kebutuhan yang menjadi prioritas, dilakukan secara rutin, perlahan dan tiada henti. Setiap siswa harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan secara efisien, sering dan disesuaikan dengan kebutuhannya.
Pelayanan bimbingan dan konseling yang optimal membutuhkan kreativitas dan empati dari guru bimbingan dan konseling. Dengan membangun hubungan yang kuat dan terbuka dengan siswa, anggapan salah tentang peran konselor sebagai 'polisi sekolah' dapat dihilangkan, sebagaimana dikemukakan Prayitno dan Amti (2004: 122), sehingga layanan ini dapat berjalan efektif dan memenuhi kebutuhan siswa.
Bimbingan konseling di sekolah SMP Negeri 4 Surabaya mencakup beberapa jenis layanan utama: bimbingan karier, bimbingan belajar, layanan informasi klasikal, dan layanan individu. Layanan informasi klasikal biasanya diberikan secara kelompok di kelas, mencakup topik-topik umum seperti pengenalan karier atau teknik belajar efektif. Sementara itu, layanan individu diberikan kepada siswa dengan kebutuhan khusus, seperti bimbingan personal mengenai masalah emosional, sosial, atau akademik.
Namun, pelaksanaan seluruh jenis layanan ini sering kali tidak dapat dilakukan secara penuh. Faktor-faktor seperti waktu, jumlah tenaga konselor, dan prioritas kebutuhan siswa menjadi penghambat. Meskipun demikian, sekolah memastikan sebagian besar kebutuhan utama siswa dapat terpenuhi melalui kombinasi layanan tersebut.
B.Tahapan Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum Merdeka.
Perencanaan bimbingan konseling di sekolah merupakan keharusan yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan satuan pendidikan. Beberapa aspek penting yang harus diperhatikan adalah sarana prasarana dan pembiayaan.
Menurut Dewa Ketut Sukardi dan Desak P.E. Nila Kusmawati (2008), perencanaan efektif memerlukan studi kelayakan untuk mengumpulkan informasi dan menyusun program yang tepat, sehingga program bimbingan dan konseling dapat berjalan secara optimal.
Studi kelayakan adalah proses sistematis untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah. Proses ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan dan potensi yang ada untuk pengembangan program yang efektif.
Dalam merancang dan melaksanakan program bimbingan dan konseling, perlu dilakukan studi kelayakan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaian program dengan kebutuhan spesifik sekolah dan siswa. Studi ini mencakup evaluasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana, efektivitas pengendalian pelaksanaan, pembiayaan yang memadai serta berbagai faktor lain yang berpotensi mempengaruhi keberhasilan program.
Permendiknas No. 111 Tahun 2014 menekankan bahwa bimbingan konseling di sekolah memiliki peran yang lebih luas dari sekadar menangani pelanggaran tata tertib. Bimbingan konseling merupakan proses pemberian bantuan profesional untuk mendukung perkembangan siswa secara holistik.