Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

About Marriage And Its Problems

29 Maret 2023   16:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(6) Perkawinan dan pembentukan keluarga meliputi orang-orang yang  matang lahir dan batin.

(7) Kedudukan suami istri seimbang baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan sosial.

Pengertian perkawinan juga sebagaimana yang diberikan dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi : Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon Gholidhon kepada yang Taat dan menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Kata miitsaaqan ghaliidhan berasal dari firman Allah SWT: "Dan bagaimana kamu akan mengambil mahar yang  kamu berikan kepada istrimu ketika sebagian dari kamu telah bercampur (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) mereka telah membuat perjanjian yang kokoh (miitsaaqan ghaliizhan) denganmu."

Mengenai tujuan perkawinan, pasal berikutnya adalah pasal 3, yang berbunyi: "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan keluarga, yaitu sakinah, mawadda dan Rahmah (kedamaian, cinta dan kasih sayang)." Tujuan ini juga dijabarkan dalam firman Allah SWT: "Sebagai tanda kebesaran-Nya, Dia telah menciptakan untukmu istri dari jenismu, agar kamu mau dan berdamailah dengan mereka, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh, ada banyak tanda kebesaran-Nya bagi orang yang berpikir."

3. Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis 

Pencatatan perkawinan penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kaitannya dengan perkawinan dan kelahiran anak-anak mereka. Pencatatan pernikahan itu sangat penting karena perkawinan yang sah tidak hanya mengikuti hukum agama, tetapi juga harus mengikuti hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara harus dilaporkan dan didaftarkan pada otoritas yang tepat.

Apa akibat dari tidak dicatatnya perkawinan? meski perkawinan itu sah menurut agama, namun menurut hukum negara tidak sah. "Di mata negara, perkawinan dianggap tidak sah jika tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) atau oleh Kantor Catatan Sipil (bagi yang non-muslim).

Menurut hal ini, anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan dalam hukum negara mempunyai hubungan keperdataan hanya dengan ibu dan keluarga ibu. Selama ini, dia tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Artinya anak tidak dapat menuntut haknya terhadap ayah. selanjutnya sebagai akibat lebih lanjut dari perkawinan yang tidak dicatatkan itu, baik isteri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan itu tidak berhak atas nafkah atau warisan dari ayahnya.

Secara sosiologis,  perkawinan di luar nikah akan berdampak, yaitu :

1. gagasan bahwa pelaksanaan ajaran Islam tidak memerlukan campur tangan negara, yang pada akhirnya memunculkan gagasan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan negara, yang dikenal dengan istilah sekularisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun