Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

About Marriage And Its Problems

29 Maret 2023   16:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Akan mudah dijumpai perkawinan tidak tercatat/perkawinan yang hanya menyangkut unsur agama dan bukan proses perkawinan.

3. Jika ikrar perkawinan dilanggar, pasangan memiliki pilihan untuk membubarkan perkawinan  secara sukarela tanpa konsekuensi hukum, sehingga hampir semua kasus menimpa perempuan, yang kemudian  berakibat negatif bagi anak-anaknya.

religious : pencatatan pernikahan agama yang benar merupakan keuntungan dalam hal memfasilitasi urusan publik dan hukum.

yuridis : Masalah pencatatan nikah siri tidak mempengaruhi sah tidaknya nikah siri menurut hukum Islam, karena hanya menyangkut aspek administratif. Hanya saja, jika  perkawinan tersebut tidak dicatatkan, maka suami istri tersebut tidak memiliki bukti yang nyata bahwa mereka melakukan perkawinan yang sah. Dari segi hukum perkawinan akibatnya tidak diakui oleh pemerintah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum (no legal  force). Oleh karena itu, perkawinan tersebut tidak dilindungi undang-undang bahkan dikatakan tidak pernah ada.

4. Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

Menurut Ulama Mazhab yang empat yang populer di Indonesia khususnya (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa perkawinan keduanya sah dan boleh bercampur sebagaimana suami istri. Karena hamil seperti itu bukan berarti nikahnya haram. Sedangkan menurut Ibnu Hazm (Zhahiriyah)  keduanya dapat (sah) menikah bahkan bercampur asalkan bertaubat dan dihukum cambuk karena sama-sama berzina.

Menurut Imam Syafi'i menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya atau laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, perkawinan tidak sah  kecuali ada yang bertaubat dan melahirkan anak sebelum menikah. Jika keduanya menikah tanpa penyesalan, pernikahannya batal sampai kedua syarat di atas terpenuhi, pernikahan dapat menikah lagi.

perbedaan pendapat Imam Madzhab ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman  ayat ketiga  surat An-Nur karena keduanya bertemu dalam satu tempat yaitu nasab, waris dan wali nikah.

 Sebaliknya, dalam kitab KHI, wanita yang hamil karena zina diperbolehkan menikah tanpa harus menunggu kelahiran anaknya.

Adapun aturan-aturan yang mengatur perkawinan, dalam penilaian hukumnya masih termasuk dalam kategori 'boleh', bukan 'harus' dalam pengertian hukum adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun