Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

About Marriage And Its Problems

29 Maret 2023   16:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ABOUT MARRIAGE AND ITS PROBLEMS

1. Hukum perdata Islam di Indonesia 

Apa yang dimaksud hukum perdata Islam di Indonesia? Menurut saya, hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang mengatur kepentingan individu yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti Pernikahan, warisan, jual beli, pertunangan, hibah, warisan, wasiat dan hadiah.

Hukum perdata Islam di Indonesia bersumber dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam yang hidup dan berkembang di Indonesia. Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur  hubungan pribadi dan kekeluargaan  antara warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam. Tujuannya agar  hubungan hukum antara seseorang dengan umat Islam lainnya, baik  dalam hubungan keluarga maupun  hubungan perseorangan lainnya yang berlaku di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan menciptakan tatanan hukum,  sosial dan kemasyarakatan.

2. Prinsip atau asas perkawinan  dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI

prinsip perkawinan sangat penting untuk kelangsungan hidup pasangan muda, di indonesia diatur oleh undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang asas perkawinan yaitu :

(1) Mencakup semua realitas yang hidup dalam masyarakat Indonesia saat ini.

(2) Tergantung tuntutan zaman

(3) Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia selama-lamanya.

(4) Pengetahuan tentang hak dan keyakinan beragama setiap warga negara bangsa Indonesia, yaitu bahwa perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya.

(5) Hukum perkawinan menghormati monogami, tetapi poligami dapat dilakukan jika hukum agama mengizinkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun