Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

About Marriage And Its Problems

29 Maret 2023   16:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 53  Hukum Islam berbunyi sebagai berikut:

(1) Perempuan yang hamil di luar nikah boleh menikah dengan laki-laki yang  menghamilinya.

(2) Menikah dengan wanita hamil berdasarkan Pasal 1, dapat melakukan tanpa menunggu  kelahiran anaknya.

(3) Jika perkawinan itu dilakukan dalam keadaan hamil, perkawinan ulang setelah anak yang dilahirkannya tidak disyaratkan.

Dari bunyi pasal yang dikutip dalam pasal 53 KHI Ketentuannya berbunyi sebagai berikut :

(a) Perkawinan wanita hamil diperbolehkan bagi setiap wanita hamil tanpa menyebutkan alasan kehamilannya.

(b) Perkawinan wanita hamil dapat dilakukan dengan pria yang menghamilinya.

(c) Perkawinan wanita hamil dilakukan tanpa didahului eksekusi jika kehamilan itu disebabkan oleh perzinahan sukarela dan nyata.

(d) Perkawinan wanita hamil dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran anak  dalam kandungan.

(e) Perkawinan  sudah menjadi perkawinan yang sah  dan perkawinan baru tidak diperlukan.

5. Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal, Upaya menghindari perceraian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun