Pasal 53 Â Hukum Islam berbunyi sebagai berikut:
(1) Perempuan yang hamil di luar nikah boleh menikah dengan laki-laki yang  menghamilinya.
(2) Menikah dengan wanita hamil berdasarkan Pasal 1, dapat melakukan tanpa menunggu  kelahiran anaknya.
(3) Jika perkawinan itu dilakukan dalam keadaan hamil, perkawinan ulang setelah anak yang dilahirkannya tidak disyaratkan.
Dari bunyi pasal yang dikutip dalam pasal 53 KHI Ketentuannya berbunyi sebagai berikut :
(a) Perkawinan wanita hamil diperbolehkan bagi setiap wanita hamil tanpa menyebutkan alasan kehamilannya.
(b) Perkawinan wanita hamil dapat dilakukan dengan pria yang menghamilinya.
(c) Perkawinan wanita hamil dilakukan tanpa didahului eksekusi jika kehamilan itu disebabkan oleh perzinahan sukarela dan nyata.
(d) Perkawinan wanita hamil dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran anak  dalam kandungan.
(e) Perkawinan  sudah menjadi perkawinan yang sah  dan perkawinan baru tidak diperlukan.
5. Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal, Upaya menghindari perceraianÂ