Mohon tunggu...
Dewifortunaa
Dewifortunaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makhluk ciptaan Allah paling sempurna

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal dan Menaati Aturan Lalu Lintas untuk Mengatasi Kenakalan Remaja dalam Berkendara

21 Agustus 2024   15:41 Diperbarui: 21 Agustus 2024   16:10 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abstrak.

Artikel penelitian membahas masalah

kenakalan remaja dalam perilaku mengemudi,

dengan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang

dilakukan oleh remaja di Indonesia. Studi ini

menyoroti berbagai bentuk perilaku nakal, seperti

mengemudi tanpa SIM, mengabaikan peraturan

lalu lintas, dan terlibat dalam balap jalanan

ilegal. Ini menekankan dampak negatif dari

kenakalan remaja saat mengemudi, termasuk

kecelakaan dan bahaya bagi diri mereka sendiri

dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk

meningkatkan kesadaran di kalangan remaja dan

masyarakat umum tentang pentingnya mematuhi

peraturan lalu lintas untuk mencegah insiden

lebih lanjut. Metodologi penelitian melibatkan

melakukan survei di kalangan remaja di

Indonesia untuk mengumpulkan data tentang

1

History Artikel

Received: tgl-bln-thn;

Reviewed: tgl-bln-thn

Revised: tgl-bln-thn

Accepted: tgl-bln-thn

Published: tgl-bln-thn

perilaku dan pengalaman mengemudi mereka di

jalan. Kesimpulan yang diambil dari kegiatan

pengabdian masyarakat di SMK Darussalam

Ciputat menunjukkan bahwa peningkatan

pengetahuan dan kesadaran siswa terhadap

peraturan dan peraturan lalu lintas sangat

penting dalam mengurangi kenakalan remaja

dalam perilaku mengemudi. Penelitian ini

menekankan pentingnya mengatasi kenakalan

remaja dalam mengemudi melalui pendidikan,

sosialisasi, dan keterlibatan positif untuk

mengurangi risiko yang terkait dengan

kecelakaan lalu lintas dan menjaga masa depan

pengemudi muda

Pendahuluan

Indonesia memiliki jumlah

penduduk yang banyak, yaitu

sekitar 270 juta jiwa penduduk.

Dari total keseluruhan jumlah

penduduk Indonesia ini, mayoritas

diisi oleh anak-anak muda yakni

gen-z maupun generasi milenial.

Hal ini sebenarnya memberikan

dampak positif bagi bangsa untuk

kedepannya karena pada

masyarakat pemuda atau remaja

merupakan suatu ciri khas atau

indentitas yang memiliki potensial

sebagai penerus tonggak cita-cita

atau harapan bangsa dan negara

bagi pembangunan kedepannya.

Seiring perkembangan

zaman atau dalam era globalisasi

dan moderenisasi ini, banyak

perubahan-perubahan dan

perkembangan teknologi yang

dapat dirasakan masyarakat

tertutama pada remaja. Beriringan

3

dengan perkembangan zaman saat ini,

para remaja atau pemuda

juga memiliki minat dan keahlian

diberbagai bidang yang nantinya

dapat bermanfaat bagi

pembangunan dan cita-cita bangsa.

Khususnya dalam bidang

transportasi yang semakin maju

dan berkembang membuat para

pemuda atau remaja hampir

diseluruh daerah di Indonesia

sangat meminati perkembangan-

perkembangan dunia transportasi

tersebut.

Pada perkembangan

teknologi dalam dunia transportasi

yang sangat diminati oleh para

remaja atau pemuda diseluruh

daerah ini memberikan dampak

yang positif terutama dalam

memberikan kemudahan mobilitas.

Namun, tidak sedikit pula terdapat

beberapa remaja yang justru

menyalahgunakan perkembangan

transportasi ini dengan melakukan

penyimpangan sosial didalam

masyarakat. Terdapat banyak

kenakalan atau pelanggaran yang

dilakukan oleh para remaja atau

pemuda saat ini, karena suatu

perkembangan zaman yang terjadi

akan secara otomatis timbul suatu

kenakalan atau penyimpangan

sosial yang dilakukan oleh

masyarakatnya. Dalam hal ini

pelanggaran atau penyimpangan

sosial dalam berkendara di jalan

raya khususnya yang dilakukan

oleh remaja seperti tidak

menggunakan helm, tidak

memperhatikan hak orang lain

dijalan raya, balapan liar, dan lain-

lain.

Kenakalan yang dilakukan

oleh para remaja dalam berkendara

dijalan raya ini dapat

mengakibatkan dampak yang

sangat buruk bagi diri sendiri

maupun masyarakat sekitarnya.

Menurut Kompas, Sepanjang tahun

2023 telah terjadi 148.307 kasus

kecelakaan lalu lintas (laka lantas)

yanng melibatkan remaja pada usia

produktif di rentang usia remaja

sekolah menengah atas. Dari kasus

yang banyak terjadi disepanjang

tahun 2023 (Januari - Desember)

tersebut, dapat menjadi alat

kesadaran bagi para masyarakat

4

terutama remaja agar kedepannya

tidak terjadi hal-hal yang serupa

ditahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan pemaparan

permasalahan yang telah

dikemukakan diatas, maka perlu

untuk diadakannya sosialiasi untuk

menyegarkan kembali ketaatan

remaja dalam berkendara dijalan

raya.

Metode

Metode kegiatan yang

digunakan merupakan metode

pendidikan pedagogi, metode ini

dipilih karena peserta kegiatan ini

sebagian besar sudah memahami

topik yang disosialisasikan.

Adapun tahapan kegiatan yang

dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Tahap Sebelum Kegiatan

Tahapan-tahapan awal yang

dilakukan dalam kegiatan ini

meliputi survey awal,setelah

survey, dan penyusunan 2. Tahap

Pelaksanaan KegiatanTahapan ini

akan diberi pemahaman materi

melalui pemaparan oleh kelompok

dan sesi tanya jawab setelah

pemaparan materi kepada peserta

kegiatan tentang menyadarkan

pentingnya mengenal dan menaati

aturan lalu lintas agar angka

kenakalan remaja yang dapat atau

berpotensi kecelakaan di jalan raya

dapat berkurang. 3. Tahap Pasca

Kegiatan Tahap ini akan disusun

laporan dari hasil kegiatan

pengabdian kepada masyarakat

(PKM) yang telah dilakukan serta

untuk mempertanggungjawabkan

dari kegiatan dan untuk keperluan

publikasi.

Hasil Dan Pembahasan

Undang-Undang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan

Undang-Undang Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan merupakan

pedoman utama dalam menjalankan

sistem hukum transportasi di

Indonesia. Sebagai landasan hukum

utama yang mengatur segala aspek

lalu lintas dan angkutan di jalan raya,

tentu saja undang-undang ini

memiliki tujuan utama yaitu

menciptakan lalu lintas yang aman,

tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Salah satu undang-undang yang

mengatur terkait lalu lintas yaitu

Undang-Undang Nomor 22 Tahun

2009 Tentang Lalu Lintas dan

5

Anggkutan Jalan. Disahkan dan

diberlakukannya undang-undang ini

merupakan salah satu upaya

pemerintah dalam mengatasi

berbagai masalah lalu lintas yang

sering terjadi, seperti kecelakaa,

kemacetan, dan pelanggaran lalu

lintas.

Disahkannya Undang-

Undang Nomor 22 Tahun 2009

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan sekaligus mencabut Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 1992

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan. Seiring berkembangnya

zaman, banyak gejala-gejala yang

terjadi di masyarakat baik dari segi

sosial, ekonomi, bahkan teknologi

transportasai menuntut adanya

pembaruan regulasi untuk

mengakomodasi kebutuhan yang

lebih kompleks dan dinamis.

Adapun alasan-alasan mengapa

perlu adanya pembaruan regulasi,

diantaranya :

1. Peningkatan volume kendaraan

Peningkatan pada volume

kendaraan yang terhitung sangat

pesat menyebabkan kemacetan lalu

lintas yang semakin parah,

terutama di daerah perkotaan.

Regulasi-regulasi dalam Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 1992

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan dianggap sudah kurang

efektif untuk mengakomodasi

permasalahan tersebut.

2. Keselamatan lalu lintas

Intensitas terjadinya

kecelakaan yang bertambah tinggi

mendorong perlunya pembaruan

regulasi yang lebih ketat dan rinci

untuk meningkatkan keselamatan

di jalan raya. Undang-undang

yang sebelumnya dianggap belum

memadai dalam mengatur standar

keselamatan berkendara di jalan

raya.

3. Kebutuhan manajemen lalu lintas

yang baik

Mengingat dengan padatnya

penduduk di kota dan pertumbuhan

ekonomi memerlukan adanya

manajemen lalau lintas yang lebih

efektif dan efisien guna mendukung

mobilitas masyarakat dan distribbusi

barang.

4. Penggunaan teknologi baru

Seiring telah berkembangnya

teknologi, manajemen lalu lintas

pun mulai memperluas cara

kerjanya yaitu dengan adanya

6

penggunaan perangkat elektronik.

Untuk ini diperlukan kerangka

hukum yang jelas agar dapat

diimplementasikan secara efektif.

5. Harmonisasi dengan standar

internasional

Perubahan dan perbaikan

sangat diperlukan untuk

menyesuaikan regulasi nasional

dengan standar internasional terkait

dengan keselamatan dan manajemen

lalu lintas, guna meningkatkan

efesiensi transportasi.

Adapun beberapa aspek

utama yang regulasinya diubah atau

diperbaiki, diantaranya:

1. Standar keselamatan lalu lintas

yang lebih ketat

Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan menetapkan

standar lebih tinggi dan lebih ketat

untuk para pengendara. Termasuk

persyaratan teknis kendaraan,

seperti uji emisi dan uji kelayakan,

dan persyaratan kesehatan serta

keterampilan bagi pengemudi.

2. Peningkatan manajemen dan

rekayasa lalu lintas

Adanya ketentuan baru

mengenai manajemen lalu lintas

yang lebih sistematis, termasuk

pengaturan rambu lalu lintas,

marka jalan, dan penggunaan

teknologi informasi untuk

mengatur arus lalu linta.

3. Regulasi angkutan umum yang

lebih komprehensif

Menetapkan standar

pelayanan minimal untuk angkutan

umum, yang mencakup aspek

keselamatan, kenyamanan, dan

aksesibilits. Selain itu, ada

ditetapkan juga aturan rinci terkait

penyelenggaraan angkutan barang

guna memastikan keamanan dan

efiiensi.

4. Sanksi dan penegakan hukum

yang lebih tegas

Undang-undang ini

memberlakukan sanksi yang

sekiranya lebih efektif termasuk

denda yang lebih tinggu dan

penjara untuk pelanggaran yang

serius. Diatur pula mengenai

mekanisme penegakan hukum

yang lebih transparan dan

akuntabel. Penggunaan teknologi

informasi dalam penegakan

hukum. Undang-undang ini

meningkatkan efektivitas

penegakan hukum dan

7

manajemenn lalu lintas dengan

penggunaan teknologi seperti

kamera pengawas, sistem deteksi

pelanggaran otomatis, dan sistem

informasi lalu lintas terintegrasi.

5. Partisipasi syarakat dan

pendidikan lalu lintas

Undang-undang ini juga

menekankan bahwa pentingnya

masyarakat dalam menciptakan

budaya tertib lalu lintas melalui

pendidikan dan kampanye

keselamatan

Perilaku Menyimpang

Perilaku dapat dipahami

sebagai segala bentuk tindakan,

perilaku atau aktivitas yang tidak

sesuai sehingga bertentangan dengan

norma atau aturan baik bersifat fisik

maupun psikis yang ditunjukkan

oleh seseorang. Menurut Gillin and

Gillin, Perilaku menyimpang

merupakan perilaku atau tingkah

laku setiap yang menyimpang dari

norma dan nilai sosial keluarga dan

masyarakat, yang menjadi penyebab

memudarnya ikatan atau solidaritas

kelompok. Dengan definisi tersebut,

perilaku menyimpang dapat

memecah atau menimbulkan

gesekan antar individu maupun antar

kelompok yang dapat menyebabkan

ketidakaturan sosial.

Perilaku menyimpang

mengandung beberapa unsur,

antara lain:

1. Adanya suatu perbuatan atau

tindakan

2. Dilakukan secara sadar atau

tidak sadar yang dilakukan

oleh seseorang atau kelompok

3. Melanggar norma dan nilai

sosial

4. Perilaku tersebut mendapat

sanksi.

Penyimpangan terhdap

norma atau nilai masyarakat

disebut deviasi (deviation),

sedangkan pelaku atau individu

yang melakukan penyimpangan

disebut devian (deviant).

Kebalikan dari perilaku

menyimpang adalah perilaku yang

tidak menyimpang atau disebut

dengan konformitas. Konformitas

adalah bentuk interaksi sosial dari

seseorang, yang berperilaku sesuai

dengan harapan kelompok.

Perilaku menyimpang

memiliki hubungan dengan

kenakalan remaja yaitu sebagai

8

sebab kenakalan yang terjadi pada

remaja. Tingkah laku yang

menyimpang ialah tingkah laku

yang diekspresikan oleh

seseorang atau sekelompok orang,

yang secara sadar atau tidak sadar

tidak menyesuaikan diri dengan

norma-norma yang berlaku dan

norma yang diterima oleh

sebagian besar anggota

masyarakat. Dengan kata lain

perilaku menyimpang atau yang

biasa dikenal dengan

penyimpangan sosisal merupakan

yang tidak sesuai dengaan nilai-

nilai kesusilaan atau norma

kepatutan. Dalam Kamus Besar

Bahasa Indonesia (KBBI)

perilaku menyimpang diartikan

sebagai tingkah laku, perubahan,

atau tanggapan seseorang

terhadap lingkungan yang

bertentangan dengan norma-

norma dan hukum yang berlaku di

masyarakat.

Dalam kegiatan

masyarakat dikehidupan sehari-

hari memerlukan adanya sebuah

batasan atau aturan dalam

bertingkah laku dan bersosialisasi

untuk mengendalikan manusia

agar terciptanya kehidupan yang

kondusif. Namun, pada

kenyataannya masyarakat dalam

kehidupan sehari-hari masih

banyak dijumpai tindakan berupa

penyimpangan atau pelangaran-

pelangaran yang tidak seusia

dengan aturan atau norma yang

sudah ditetapkan. Misalnya,

seorang pelajar yang masih

dibawah umur melakukan

penyimpangan dengan melanggar

lalu lintas mengendarai sepeda

motor di jalan raya, sehingga

bukan tidak mungkin dapat

berdampak terjadinya kecelakaan

lalu lintas yang merugikan diri

sendiri dan orang lain.

Tindakan menyimpang

yang terjadi dimasyarakat dapat

diatasi dengan cara pengendalian

sosial, sehingga dapat terciptanya

keteraturan sosial. Pengendalian

sosial atau kontrolisasi merupakan

suatu tindakan pencegahan dari

penyimpangan sosial yan berguna

untuk menertibkan masyarakat.

Pengendalian sosial atau social

control dapat dilakukan dengan

cara Preventif, represif. Perilaku

menyimpang pada remaja

9

merupakan kenakalan remaja

yang dilakukan oleh seorang

remaja. Terdapat banyak peristiwa

kenakalan remaja dalam beberapa

tahun terakhir. Hal tersebut fakta

adanya dilansir oleh Komisi

Nasional Perlindungan Anak

(Komnas PA). Kenakalan remaja

berbagai macam, mulai dari yang

biasa sampai luar biasa dengan

contoh yang biasa yakni biasanya

remaja-remaja dengan rentang

umur sekolah menengah pertama

sampai menengah ke atas yang

belum memiliki Surat Izin

Mengemudi atau SIM telah

mengendarai baik itu sepeda

motor ataupun mobil di jalan

raya. Semestinya remaja dengan

usia tersebut tidak diperbolehkan

untuk mengendarai kendaraan di

jalan raya dikarenakan umur yang

belum cukup. Hal tersebut

merupakan perilaku yang

menyimpang aturan.

Perilaku menyimpang pada

remaja sebagai kegagalan dalam

pemenuhan tugas perkembangan.

Sebagian anak gagal dalam

mengembangkan kontrol diri yang

sudah dimiliki orang lain seusianya

selama masa perkembangan. Ahli

bernama Havigurst berpendapat

bahwasannya salah satu tugas

perkembangan remaja adalah

bertanggung jawab sebagai warga

negara, berkembang dalam arti

nilai-nilai yang ada di masyarakat

dan mencapai tingkah laku yang

bertanggung jawab sosial. Faktor

yang menyebabkan remaja

berperilaku menyimpang adalah

faktor lingkungan atau akibat

tekanan dari suatu keadaan.

Minimnya dukungan terhadap anak

dari keluarga, pengawasan serta

minim kontrol pada anak dan orang

tua yang tidak menerapkan pola

disiplin dalam kehidupan

menumbuhkan karakter pada anak

lemahnya kontrol diri dan

mempunyai kecendurangan untuk

terlibat dalam perilaku kenakalan

remaja atau perilaku menyimpang.

Pembahasan

Pasal tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan, Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (LLAJ)

Menurut Pasal 1 Ayat (1)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun

2009 tentang Lalu Lintas dan

10

Angkutan Jalan, Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan

satu kesatuan sistem yang terdiri

atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan, Kendaraan,

Pengemudi, Pengguna Jalan, serta

pengelolaannya. Lalu lintas dan

angkutan jalan merupakan suatu

hal fundamental dalam suatu

negara karena setiap negara

khususnya Indonesia, memiliki

penduduk dan hampir seluruhnya

memiliki kendaraan pribadi.

Pengaturan akan hal ini sangat

penting agar terjadinya keamanan

dan ketertiban dalam berlalu lintas

setiap harinya.

Indonesia terdapat banyak

sekali anak remaja khususnya di

usia sekolah menengah baik

pertama maupun atas, remaja

tersebut tidak dapat dipungkiri

tentu saja sudah banyak yang dapat

mengendarai kendaraan bahkan

memiliki kendaraan yang dibelikan

oleh orang tuanya baik sebagai

hadiah atau memang sebagai

keperluannya untuk berangkat ke

sekolah dan kemanapun.

Hal ini sejatinya tidak

bermasalah terhadap keadaan lalu

lintas apabila para remaja usia

sekolah ini memilki kesadaran

terhadap aturan berlalu lintas

seperti memakai helm dan

berboncengan sesuai kapasitas

yang ada serta memperhatikan

batas kecepatan maksimum setiap

jalan. Namun apabila remaja ini

tidak dibekali dengan aturan

berlalu lintas yang baik dari

keluarga maupun lingkungan

sekitar, hal ini dapat berdampak

negatif terhadap berlakunya lalu

lintas dan menyebabkan kenakalan

remaja dalam berkendara.

Kenakalan remaja atau

tidak tahunya aturan berlalu lintas

pada remaja, dapat berdampak

negatif seperti kecelakaan baik

tunggal maupun melibatkan

pengendara lain, dll. Pada

Sepanjang tahun 2023 (periode

Januari - Desember) telah terjadi

53.394 kasus kecelakaan lalu lintas

(laka lantas) yanng melibatkan

remaja pada usia produktif di

rentang usia 17-29 tahun.

Walaupun data menyebutkan usia

rentang terdapat pada 17-29 tahun,

11

kecelakaan lalu lintas (laka lantas)

tidak menutup kemungkinan terjadi

pada usia sekolah menegah

pertama dan atas yang berusia (12 -

17 tahun).

Bentuk kenakalan remaja

dalam berlalu lintas tidak hanya

ugal-ugalan dijalan raya, tidak

memakai helm, tidak menyalakan

lampu, tidak memasang nomor plat

kendaraan bermotor atau tidak

memperhatikan rambu-rambu lalu

lintas, namun terdapat juga

beberapa contoh kenakalan remaja

didalam berlalu lintas baik yang

ringan maupun sampai ke tahap

sudah menjadi tindak pidana,

antara lain :

1. Balapan Liar

Kenakalan remaja ini

sangat banyak dilakukan oleh para

remaja hampir diseluruh wilayan

Indonesia, biasanya balapan liar

dilakukan di wilayah dan jam yang

sepi atau tidak banyak dilalui oleh

pengendara lain. Faktor terjadinya

kenakalan remaja antara lain :

a) Kurangnya kesadaran hukum

dari remaja

b) Kurangnya fasilitas untuk

memfasilitasi bakat atau minat

para remaja

c) Gengsi dengan kelompok atau

orang lain

d) Keluarga dan Lingkungan

2. Membentuk perkumpulan

motor (Geng Motor)

3. Perampasan kendaraan

bermotor dengan kekerasan

(Pembegalan)

Kecelakaan yang dialami

oleh remaja usia sekolah dapat

memiliki dampak buruk

terhadapnya, antara lain :

1) Mendapatkan resiko cedera

fisik bahkan kematian

2) Terganggunya kegiatan

belajar mengajar (KBM) di

sekolah

3) Terganggunya kegiatan non-

akademik lainnya seperti

ekstrakurikuler

4) Dapat mematikan masa depan

remaja

Dampak buruk yang akan

dialami oleh remaja yang

12

mengalami kecelakaan lalu lintas

(laka lantas) ini diawali dengan

rendahnya kesadaran dari para

remaja terhadap aturan berlalu

lintas dan kenakalan remaja dalam

berlalu lintas dijalan raya.

Kenakalan remaja yang

dilakukan dijalan raya ini yang

dapat merugikan diri sendiri

maupun orang lain tentu saja sudah

terdapat sanksi yang mengaturnya.

Sanksi ini bertujuan agar

menimbulkan efek jera terhadap

remaja yang melakukan kenakalan

remaja dalam berlalu lintas.

Kenakalan remaja ini dapat

ditanggulangi atau dikurangi

bahkan diatasi, terdapat beberapa

cara untuk menanggulangi,

mengurangi dan mengatasi

kenakalan remaja dalam

berkendara antara lain :

1. Sosialisasi pentingnya

kesadaran hukum atau aturan

dalam berkendara

2. Sanksi yang membuat efek

jera terhadap pelaku kenakalan

remaja

3. Selektif dalam memilih

pergaulan dan teman

4. Mencari dan memiliki hobi

atau kegiatan lainnya yang

positif

5. Berfikir jangka panjang

Jika para remaja atau siswa-

siswi ini mendapatkan sosialisasi

dan melakukan hal-hal yang dapat

mengatasi kenakalan remaja dalam

berkendara tersebut diatas, tentu

saja akan menurunnya angka

kenakalan remaja dalam berlalu

lintas yang dapat menyebabkan

kecelakaan lalu lintas (laka lantas)

yang dapat merugikan masa depan

remaja tersebut bahkan merugikan

pengendara lain apabila melibatkan

kendaraan lain.

Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari kegiatan

Pengabdian Kepada Masyarakat

(PKM) di Sekolah Menengah

Kejuruan (SMK) Darussalam

Ciputat, Tangerang Selatan, Banten

adalaha sebagai berikut :

1. Pengetahuan Siswa dan Siswi

SMK Darussalam Ciputat

terhadap materi Mengenal dan

13

Menaati Aturan Lalu Lintas

Untuk Mengatasi Kenakalan

Remaja Dalam Berkendara dan

2 materi lainnya dalam kegiatan

ini masih kurang apabila melihat

hasil pretest.

2. Pengetahuan dan kesiapan siswa

dan siswi SMK Darussalam

Ciputat setelah dilakukan

sosialisasi Mengenal dan

Menaati Aturan Lalu Lintas

Untuk Mengatasi Kenakalan

Remaja Dalam Berkendara dan

2 materi lainnya terjadi

peningkatan yang sangat baik

berdasarkan hasil postest yang

dilakukan setelah kegiatan.

Saran

Adapun saran dari hasil kegiatan

ini adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan PKM ini diharapkan

dapat berkelanjutan di SMK

Darussalam Ciputat dengan tema

yang berbeda untuk menambah

wawasan siswa di luar pela

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun