Abstrak.
Artikel penelitian membahas masalah
kenakalan remaja dalam perilaku mengemudi,
dengan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh remaja di Indonesia. Studi ini
menyoroti berbagai bentuk perilaku nakal, seperti
mengemudi tanpa SIM, mengabaikan peraturan
lalu lintas, dan terlibat dalam balap jalanan
ilegal. Ini menekankan dampak negatif dari
kenakalan remaja saat mengemudi, termasuk
kecelakaan dan bahaya bagi diri mereka sendiri
dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran di kalangan remaja dan
masyarakat umum tentang pentingnya mematuhi
peraturan lalu lintas untuk mencegah insiden
lebih lanjut. Metodologi penelitian melibatkan
melakukan survei di kalangan remaja di
Indonesia untuk mengumpulkan data tentang
1
History Artikel
Received: tgl-bln-thn;
Reviewed: tgl-bln-thn
Revised: tgl-bln-thn
Accepted: tgl-bln-thn
Published: tgl-bln-thn
perilaku dan pengalaman mengemudi mereka di
jalan. Kesimpulan yang diambil dari kegiatan
pengabdian masyarakat di SMK Darussalam
Ciputat menunjukkan bahwa peningkatan
pengetahuan dan kesadaran siswa terhadap
peraturan dan peraturan lalu lintas sangat
penting dalam mengurangi kenakalan remaja
dalam perilaku mengemudi. Penelitian ini
menekankan pentingnya mengatasi kenakalan
remaja dalam mengemudi melalui pendidikan,
sosialisasi, dan keterlibatan positif untuk
mengurangi risiko yang terkait dengan
kecelakaan lalu lintas dan menjaga masa depan
pengemudi muda
Pendahuluan
Indonesia memiliki jumlah
penduduk yang banyak, yaitu
sekitar 270 juta jiwa penduduk.
Dari total keseluruhan jumlah
penduduk Indonesia ini, mayoritas
diisi oleh anak-anak muda yakni
gen-z maupun generasi milenial.
Hal ini sebenarnya memberikan
dampak positif bagi bangsa untuk
kedepannya karena pada
masyarakat pemuda atau remaja
merupakan suatu ciri khas atau
indentitas yang memiliki potensial
sebagai penerus tonggak cita-cita
atau harapan bangsa dan negara
bagi pembangunan kedepannya.
Seiring perkembangan
zaman atau dalam era globalisasi
dan moderenisasi ini, banyak
perubahan-perubahan dan
perkembangan teknologi yang
dapat dirasakan masyarakat
tertutama pada remaja. Beriringan
3
dengan perkembangan zaman saat ini,
para remaja atau pemuda
juga memiliki minat dan keahlian
diberbagai bidang yang nantinya
dapat bermanfaat bagi
pembangunan dan cita-cita bangsa.
Khususnya dalam bidang
transportasi yang semakin maju
dan berkembang membuat para
pemuda atau remaja hampir
diseluruh daerah di Indonesia
sangat meminati perkembangan-
perkembangan dunia transportasi
tersebut.
Pada perkembangan
teknologi dalam dunia transportasi
yang sangat diminati oleh para
remaja atau pemuda diseluruh
daerah ini memberikan dampak
yang positif terutama dalam
memberikan kemudahan mobilitas.
Namun, tidak sedikit pula terdapat
beberapa remaja yang justru
menyalahgunakan perkembangan
transportasi ini dengan melakukan
penyimpangan sosial didalam
masyarakat. Terdapat banyak
kenakalan atau pelanggaran yang
dilakukan oleh para remaja atau
pemuda saat ini, karena suatu
perkembangan zaman yang terjadi
akan secara otomatis timbul suatu
kenakalan atau penyimpangan
sosial yang dilakukan oleh
masyarakatnya. Dalam hal ini
pelanggaran atau penyimpangan
sosial dalam berkendara di jalan
raya khususnya yang dilakukan
oleh remaja seperti tidak
menggunakan helm, tidak
memperhatikan hak orang lain
dijalan raya, balapan liar, dan lain-
lain.
Kenakalan yang dilakukan
oleh para remaja dalam berkendara
dijalan raya ini dapat
mengakibatkan dampak yang
sangat buruk bagi diri sendiri
maupun masyarakat sekitarnya.
Menurut Kompas, Sepanjang tahun
2023 telah terjadi 148.307 kasus
kecelakaan lalu lintas (laka lantas)
yanng melibatkan remaja pada usia
produktif di rentang usia remaja
sekolah menengah atas. Dari kasus
yang banyak terjadi disepanjang
tahun 2023 (Januari - Desember)
tersebut, dapat menjadi alat
kesadaran bagi para masyarakat
4
terutama remaja agar kedepannya
tidak terjadi hal-hal yang serupa
ditahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan pemaparan
permasalahan yang telah
dikemukakan diatas, maka perlu
untuk diadakannya sosialiasi untuk
menyegarkan kembali ketaatan
remaja dalam berkendara dijalan
raya.
Metode
Metode kegiatan yang
digunakan merupakan metode
pendidikan pedagogi, metode ini
dipilih karena peserta kegiatan ini
sebagian besar sudah memahami
topik yang disosialisasikan.
Adapun tahapan kegiatan yang
dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Tahap Sebelum Kegiatan
Tahapan-tahapan awal yang
dilakukan dalam kegiatan ini
meliputi survey awal,setelah
survey, dan penyusunan 2. Tahap
Pelaksanaan KegiatanTahapan ini
akan diberi pemahaman materi
melalui pemaparan oleh kelompok
dan sesi tanya jawab setelah
pemaparan materi kepada peserta
kegiatan tentang menyadarkan
pentingnya mengenal dan menaati
aturan lalu lintas agar angka
kenakalan remaja yang dapat atau
berpotensi kecelakaan di jalan raya
dapat berkurang. 3. Tahap Pasca
Kegiatan Tahap ini akan disusun
laporan dari hasil kegiatan
pengabdian kepada masyarakat
(PKM) yang telah dilakukan serta
untuk mempertanggungjawabkan
dari kegiatan dan untuk keperluan
publikasi.
Hasil Dan Pembahasan
Angkutan Jalan
Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan merupakan
pedoman utama dalam menjalankan
sistem hukum transportasi di
Indonesia. Sebagai landasan hukum
utama yang mengatur segala aspek
lalu lintas dan angkutan di jalan raya,
tentu saja undang-undang ini
memiliki tujuan utama yaitu
menciptakan lalu lintas yang aman,
tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Salah satu undang-undang yang
mengatur terkait lalu lintas yaitu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan
5
Anggkutan Jalan. Disahkan dan
diberlakukannya undang-undang ini
merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam mengatasi
berbagai masalah lalu lintas yang
sering terjadi, seperti kecelakaa,
kemacetan, dan pelanggaran lalu
lintas.
Disahkannya Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sekaligus mencabut Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Seiring berkembangnya
zaman, banyak gejala-gejala yang
terjadi di masyarakat baik dari segi
sosial, ekonomi, bahkan teknologi
transportasai menuntut adanya
pembaruan regulasi untuk
mengakomodasi kebutuhan yang
lebih kompleks dan dinamis.
Adapun alasan-alasan mengapa
perlu adanya pembaruan regulasi,
diantaranya :
1. Peningkatan volume kendaraan
Peningkatan pada volume
kendaraan yang terhitung sangat
pesat menyebabkan kemacetan lalu
lintas yang semakin parah,
terutama di daerah perkotaan.
Regulasi-regulasi dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dianggap sudah kurang
efektif untuk mengakomodasi
permasalahan tersebut.
2. Keselamatan lalu lintas
Intensitas terjadinya
kecelakaan yang bertambah tinggi
mendorong perlunya pembaruan
regulasi yang lebih ketat dan rinci
untuk meningkatkan keselamatan
di jalan raya. Undang-undang
yang sebelumnya dianggap belum
memadai dalam mengatur standar
keselamatan berkendara di jalan
raya.
3. Kebutuhan manajemen lalu lintas
yang baik
Mengingat dengan padatnya
penduduk di kota dan pertumbuhan
ekonomi memerlukan adanya
manajemen lalau lintas yang lebih
efektif dan efisien guna mendukung
mobilitas masyarakat dan distribbusi
barang.
4. Penggunaan teknologi baru
Seiring telah berkembangnya
teknologi, manajemen lalu lintas
pun mulai memperluas cara
kerjanya yaitu dengan adanya
6
penggunaan perangkat elektronik.
Untuk ini diperlukan kerangka
hukum yang jelas agar dapat
diimplementasikan secara efektif.
5. Harmonisasi dengan standar
internasional
Perubahan dan perbaikan
sangat diperlukan untuk
menyesuaikan regulasi nasional
dengan standar internasional terkait
dengan keselamatan dan manajemen
lalu lintas, guna meningkatkan
efesiensi transportasi.
Adapun beberapa aspek
utama yang regulasinya diubah atau
diperbaiki, diantaranya:
1. Standar keselamatan lalu lintas
yang lebih ketat
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan menetapkan
standar lebih tinggi dan lebih ketat
untuk para pengendara. Termasuk
persyaratan teknis kendaraan,
seperti uji emisi dan uji kelayakan,
dan persyaratan kesehatan serta
keterampilan bagi pengemudi.
2. Peningkatan manajemen dan
rekayasa lalu lintas
Adanya ketentuan baru
mengenai manajemen lalu lintas
yang lebih sistematis, termasuk
pengaturan rambu lalu lintas,
marka jalan, dan penggunaan
teknologi informasi untuk
mengatur arus lalu linta.
3. Regulasi angkutan umum yang
lebih komprehensif
Menetapkan standar
pelayanan minimal untuk angkutan
umum, yang mencakup aspek
keselamatan, kenyamanan, dan
aksesibilits. Selain itu, ada
ditetapkan juga aturan rinci terkait
penyelenggaraan angkutan barang
guna memastikan keamanan dan
efiiensi.
4. Sanksi dan penegakan hukum
yang lebih tegas
Undang-undang ini
memberlakukan sanksi yang
sekiranya lebih efektif termasuk
denda yang lebih tinggu dan
penjara untuk pelanggaran yang
serius. Diatur pula mengenai
mekanisme penegakan hukum
yang lebih transparan dan
akuntabel. Penggunaan teknologi
informasi dalam penegakan
hukum. Undang-undang ini
meningkatkan efektivitas
penegakan hukum dan
7
manajemenn lalu lintas dengan
penggunaan teknologi seperti
kamera pengawas, sistem deteksi
pelanggaran otomatis, dan sistem
informasi lalu lintas terintegrasi.
5. Partisipasi syarakat dan
pendidikan lalu lintas
Undang-undang ini juga
menekankan bahwa pentingnya
masyarakat dalam menciptakan
budaya tertib lalu lintas melalui
pendidikan dan kampanye
keselamatan
Perilaku Menyimpang
Perilaku dapat dipahami
sebagai segala bentuk tindakan,
perilaku atau aktivitas yang tidak
sesuai sehingga bertentangan dengan
norma atau aturan baik bersifat fisik
maupun psikis yang ditunjukkan
oleh seseorang. Menurut Gillin and
Gillin, Perilaku menyimpang
merupakan perilaku atau tingkah
laku setiap yang menyimpang dari
norma dan nilai sosial keluarga dan
masyarakat, yang menjadi penyebab
memudarnya ikatan atau solidaritas
kelompok. Dengan definisi tersebut,
perilaku menyimpang dapat
memecah atau menimbulkan
gesekan antar individu maupun antar
kelompok yang dapat menyebabkan
ketidakaturan sosial.
Perilaku menyimpang
mengandung beberapa unsur,
antara lain:
1. Adanya suatu perbuatan atau
tindakan
2. Dilakukan secara sadar atau
tidak sadar yang dilakukan
oleh seseorang atau kelompok
3. Melanggar norma dan nilai
sosial
4. Perilaku tersebut mendapat
sanksi.
Penyimpangan terhdap
norma atau nilai masyarakat
disebut deviasi (deviation),
sedangkan pelaku atau individu
yang melakukan penyimpangan
disebut devian (deviant).
Kebalikan dari perilaku
menyimpang adalah perilaku yang
tidak menyimpang atau disebut
dengan konformitas. Konformitas
adalah bentuk interaksi sosial dari
seseorang, yang berperilaku sesuai
dengan harapan kelompok.
Perilaku menyimpang
memiliki hubungan dengan
kenakalan remaja yaitu sebagai
8
sebab kenakalan yang terjadi pada
remaja. Tingkah laku yang
menyimpang ialah tingkah laku
yang diekspresikan oleh
seseorang atau sekelompok orang,
yang secara sadar atau tidak sadar
tidak menyesuaikan diri dengan
norma-norma yang berlaku dan
norma yang diterima oleh
sebagian besar anggota
masyarakat. Dengan kata lain
perilaku menyimpang atau yang
biasa dikenal dengan
penyimpangan sosisal merupakan
yang tidak sesuai dengaan nilai-
nilai kesusilaan atau norma
kepatutan. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI)
perilaku menyimpang diartikan
sebagai tingkah laku, perubahan,
atau tanggapan seseorang
terhadap lingkungan yang
bertentangan dengan norma-
norma dan hukum yang berlaku di
masyarakat.
Dalam kegiatan
masyarakat dikehidupan sehari-
hari memerlukan adanya sebuah
batasan atau aturan dalam
bertingkah laku dan bersosialisasi
untuk mengendalikan manusia
agar terciptanya kehidupan yang
kondusif. Namun, pada
kenyataannya masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari masih
banyak dijumpai tindakan berupa
penyimpangan atau pelangaran-
pelangaran yang tidak seusia
dengan aturan atau norma yang
sudah ditetapkan. Misalnya,
seorang pelajar yang masih
dibawah umur melakukan
penyimpangan dengan melanggar
lalu lintas mengendarai sepeda
motor di jalan raya, sehingga
bukan tidak mungkin dapat
berdampak terjadinya kecelakaan
lalu lintas yang merugikan diri
sendiri dan orang lain.
Tindakan menyimpang
yang terjadi dimasyarakat dapat
diatasi dengan cara pengendalian
sosial, sehingga dapat terciptanya
keteraturan sosial. Pengendalian
sosial atau kontrolisasi merupakan
suatu tindakan pencegahan dari
penyimpangan sosial yan berguna
untuk menertibkan masyarakat.
Pengendalian sosial atau social
control dapat dilakukan dengan
cara Preventif, represif. Perilaku
menyimpang pada remaja
9
merupakan kenakalan remaja
yang dilakukan oleh seorang
remaja. Terdapat banyak peristiwa
kenakalan remaja dalam beberapa
tahun terakhir. Hal tersebut fakta
adanya dilansir oleh Komisi
Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA). Kenakalan remaja
berbagai macam, mulai dari yang
biasa sampai luar biasa dengan
contoh yang biasa yakni biasanya
remaja-remaja dengan rentang
umur sekolah menengah pertama
sampai menengah ke atas yang
belum memiliki Surat Izin
Mengemudi atau SIM telah
mengendarai baik itu sepeda
motor ataupun mobil di jalan
raya. Semestinya remaja dengan
usia tersebut tidak diperbolehkan
untuk mengendarai kendaraan di
jalan raya dikarenakan umur yang
belum cukup. Hal tersebut
merupakan perilaku yang
menyimpang aturan.
Perilaku menyimpang pada
remaja sebagai kegagalan dalam
pemenuhan tugas perkembangan.
Sebagian anak gagal dalam
mengembangkan kontrol diri yang
sudah dimiliki orang lain seusianya
selama masa perkembangan. Ahli
bernama Havigurst berpendapat
bahwasannya salah satu tugas
perkembangan remaja adalah
bertanggung jawab sebagai warga
negara, berkembang dalam arti
nilai-nilai yang ada di masyarakat
dan mencapai tingkah laku yang
bertanggung jawab sosial. Faktor
yang menyebabkan remaja
berperilaku menyimpang adalah
faktor lingkungan atau akibat
tekanan dari suatu keadaan.
Minimnya dukungan terhadap anak
dari keluarga, pengawasan serta
minim kontrol pada anak dan orang
tua yang tidak menerapkan pola
disiplin dalam kehidupan
menumbuhkan karakter pada anak
lemahnya kontrol diri dan
mempunyai kecendurangan untuk
terlibat dalam perilaku kenakalan
remaja atau perilaku menyimpang.
Pembahasan
Pasal tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ)
Menurut Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan
10
Angkutan Jalan, Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan
satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kendaraan,
Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya. Lalu lintas dan
angkutan jalan merupakan suatu
hal fundamental dalam suatu
negara karena setiap negara
khususnya Indonesia, memiliki
penduduk dan hampir seluruhnya
memiliki kendaraan pribadi.
Pengaturan akan hal ini sangat
penting agar terjadinya keamanan
dan ketertiban dalam berlalu lintas
setiap harinya.
Indonesia terdapat banyak
sekali anak remaja khususnya di
usia sekolah menengah baik
pertama maupun atas, remaja
tersebut tidak dapat dipungkiri
tentu saja sudah banyak yang dapat
mengendarai kendaraan bahkan
memiliki kendaraan yang dibelikan
oleh orang tuanya baik sebagai
hadiah atau memang sebagai
keperluannya untuk berangkat ke
sekolah dan kemanapun.
Hal ini sejatinya tidak
bermasalah terhadap keadaan lalu
lintas apabila para remaja usia
sekolah ini memilki kesadaran
terhadap aturan berlalu lintas
seperti memakai helm dan
berboncengan sesuai kapasitas
yang ada serta memperhatikan
batas kecepatan maksimum setiap
jalan. Namun apabila remaja ini
tidak dibekali dengan aturan
berlalu lintas yang baik dari
keluarga maupun lingkungan
sekitar, hal ini dapat berdampak
negatif terhadap berlakunya lalu
lintas dan menyebabkan kenakalan
remaja dalam berkendara.
Kenakalan remaja atau
tidak tahunya aturan berlalu lintas
pada remaja, dapat berdampak
negatif seperti kecelakaan baik
tunggal maupun melibatkan
pengendara lain, dll. Pada
Sepanjang tahun 2023 (periode
Januari - Desember) telah terjadi
53.394 kasus kecelakaan lalu lintas
(laka lantas) yanng melibatkan
remaja pada usia produktif di
rentang usia 17-29 tahun.
Walaupun data menyebutkan usia
rentang terdapat pada 17-29 tahun,
11
kecelakaan lalu lintas (laka lantas)
tidak menutup kemungkinan terjadi
pada usia sekolah menegah
pertama dan atas yang berusia (12 -
17 tahun).
Bentuk kenakalan remaja
dalam berlalu lintas tidak hanya
ugal-ugalan dijalan raya, tidak
memakai helm, tidak menyalakan
lampu, tidak memasang nomor plat
kendaraan bermotor atau tidak
memperhatikan rambu-rambu lalu
lintas, namun terdapat juga
beberapa contoh kenakalan remaja
didalam berlalu lintas baik yang
ringan maupun sampai ke tahap
sudah menjadi tindak pidana,
antara lain :
1. Balapan Liar
Kenakalan remaja ini
sangat banyak dilakukan oleh para
remaja hampir diseluruh wilayan
Indonesia, biasanya balapan liar
dilakukan di wilayah dan jam yang
sepi atau tidak banyak dilalui oleh
pengendara lain. Faktor terjadinya
kenakalan remaja antara lain :
a) Kurangnya kesadaran hukum
dari remaja
b) Kurangnya fasilitas untuk
memfasilitasi bakat atau minat
para remaja
c) Gengsi dengan kelompok atau
orang lain
d) Keluarga dan Lingkungan
2. Membentuk perkumpulan
motor (Geng Motor)
3. Perampasan kendaraan
bermotor dengan kekerasan
(Pembegalan)
Kecelakaan yang dialami
oleh remaja usia sekolah dapat
memiliki dampak buruk
terhadapnya, antara lain :
1) Mendapatkan resiko cedera
fisik bahkan kematian
2) Terganggunya kegiatan
belajar mengajar (KBM) di
sekolah
3) Terganggunya kegiatan non-
akademik lainnya seperti
ekstrakurikuler
4) Dapat mematikan masa depan
remaja
Dampak buruk yang akan
dialami oleh remaja yang
12
mengalami kecelakaan lalu lintas
(laka lantas) ini diawali dengan
rendahnya kesadaran dari para
remaja terhadap aturan berlalu
lintas dan kenakalan remaja dalam
berlalu lintas dijalan raya.
Kenakalan remaja yang
dilakukan dijalan raya ini yang
dapat merugikan diri sendiri
maupun orang lain tentu saja sudah
terdapat sanksi yang mengaturnya.
Sanksi ini bertujuan agar
menimbulkan efek jera terhadap
remaja yang melakukan kenakalan
remaja dalam berlalu lintas.
Kenakalan remaja ini dapat
ditanggulangi atau dikurangi
bahkan diatasi, terdapat beberapa
cara untuk menanggulangi,
mengurangi dan mengatasi
kenakalan remaja dalam
berkendara antara lain :
1. Sosialisasi pentingnya
kesadaran hukum atau aturan
dalam berkendara
2. Sanksi yang membuat efek
jera terhadap pelaku kenakalan
remaja
3. Selektif dalam memilih
pergaulan dan teman
4. Mencari dan memiliki hobi
atau kegiatan lainnya yang
positif
5. Berfikir jangka panjang
Jika para remaja atau siswa-
siswi ini mendapatkan sosialisasi
dan melakukan hal-hal yang dapat
mengatasi kenakalan remaja dalam
berkendara tersebut diatas, tentu
saja akan menurunnya angka
kenakalan remaja dalam berlalu
lintas yang dapat menyebabkan
kecelakaan lalu lintas (laka lantas)
yang dapat merugikan masa depan
remaja tersebut bahkan merugikan
pengendara lain apabila melibatkan
kendaraan lain.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari kegiatan
Pengabdian Kepada Masyarakat
(PKM) di Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Darussalam
Ciputat, Tangerang Selatan, Banten
adalaha sebagai berikut :
1. Pengetahuan Siswa dan Siswi
SMK Darussalam Ciputat
terhadap materi Mengenal dan
13
Menaati Aturan Lalu Lintas
Untuk Mengatasi Kenakalan
Remaja Dalam Berkendara dan
2 materi lainnya dalam kegiatan
ini masih kurang apabila melihat
hasil pretest.
2. Pengetahuan dan kesiapan siswa
dan siswi SMK Darussalam
Ciputat setelah dilakukan
sosialisasi Mengenal dan
Menaati Aturan Lalu Lintas
Untuk Mengatasi Kenakalan
Remaja Dalam Berkendara dan
2 materi lainnya terjadi
peningkatan yang sangat baik
berdasarkan hasil postest yang
dilakukan setelah kegiatan.
Saran
Adapun saran dari hasil kegiatan
ini adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan PKM ini diharapkan
dapat berkelanjutan di SMK
Darussalam Ciputat dengan tema
yang berbeda untuk menambah
wawasan siswa di luar pela
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H