merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam mengatasi
berbagai masalah lalu lintas yang
sering terjadi, seperti kecelakaa,
kemacetan, dan pelanggaran lalu
lintas.
Disahkannya Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sekaligus mencabut Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1992
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!