Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan
10
Angkutan Jalan, Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan
satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kendaraan,
Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!