kecelakaan lalu lintas (laka lantas)
tidak menutup kemungkinan terjadi
pada usia sekolah menegah
pertama dan atas yang berusia (12 -
17 tahun).
Bentuk kenakalan remaja
dalam berlalu lintas tidak hanya
ugal-ugalan dijalan raya, tidak
memakai helm, tidak menyalakan
lampu, tidak memasang nomor plat
kendaraan bermotor atau tidak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!