Undang-undang ini
memberlakukan sanksi yang
sekiranya lebih efektif termasuk
denda yang lebih tinggu dan
penjara untuk pelanggaran yang
serius. Diatur pula mengenai
mekanisme penegakan hukum
yang lebih transparan dan
akuntabel. Penggunaan teknologi
informasi dalam penegakan
hukum. Undang-undang ini
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!