2. Peningkatan manajemen dan
rekayasa lalu lintas
Adanya ketentuan baru
mengenai manajemen lalu lintas
yang lebih sistematis, termasuk
pengaturan rambu lalu lintas,
marka jalan, dan penggunaan
teknologi informasi untuk
mengatur arus lalu linta.
3. Regulasi angkutan umum yang
lebih komprehensif
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!