diantaranya :
1. Peningkatan volume kendaraan
Peningkatan pada volume
kendaraan yang terhitung sangat
pesat menyebabkan kemacetan lalu
lintas yang semakin parah,
terutama di daerah perkotaan.
Regulasi-regulasi dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dianggap sudah kurang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!