- Ini adalah pajak tidak langsung, yang berarti beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi subjek pajak. Selain itu, pihak yang memikul beban pajak tidak bertanggung jawab untuk menyetorkannya.
- Merupakan pungutan yang tidak biasa. Sebagai objek pajak, objek pajak menentukan siapa yang harus membayar PPN, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan. PPN dikenakan besaran pungutan yang sama terlepas dari gender, status sosial, atau daya beli.
- PPN dikenakan pada semua barang dalam rantai produksi dan distribusi, mulai dari pabrikan hingga distributor atau pengecer.
- Untuk menghitungnya, metode indirect substraction digunakan. Pajak PKP penjual tidak disetorkan ke kas negara secara langsung. Sebaliknya, PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas negara adalah hasil perhitungan mengurangi PPN yang dibayar kepada PKP lain, yang disebut pajak masukan, dari PPN yang dipungut dari pembeli, yang disebut pajak keluaran.
- Merupakan pajak atas konsumsi umum di dalam negeri. PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, komoditas impor juga dikenakan PPN dengan besaran yang sama dengan komoditas lokal.
- Bersifat netral, PPN dibentuk oleh dua komponen: dikenakan pada konsumsi barang dan jasa serta mengikuti prinsip tempat tujuan (destination principle) saat membayar.
- Karena PPN hanya dipungut atas nilai tambah, tidak menimbulkan pajak berganda.
B. Pajak Terutang PPnBM
Pajak terutang PPnBM mengacu pada jumlah PPnBM yang terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP baik berwujud maupun tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP di luar wilayah pabean. PPnBM ini terutang pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah tentu lebih tinggi daripada tarif Pajak Pertambahan Nilai, mengingat PPnBM yang menunjukkan untuk mengontrol konsumsi barang mewah. Selain itu, pemerintah menggunakan PPnBM untuk melindungi produsen kecil dan tradisional.
Tarif PPnBM bervariasi sesuai dengan jenis produk, atau lebih tepatnya, tarif PPnBM bersifat progresif. Persentase PPnBM yang wajib dibayarkan juga meningkat. Tarif PPnBM, yang ditetapkan dalam Pasal 8 UU No.18 Tahun 2000, berkisar dari 10% hingga 75%. Kemudian, pada UU No. 42 Tahun 2009, tarif tertinggi telah ditingkatkan menjadi 200%.
PPnBM memilik 4 karakteristik, yaitu :
- PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan selain PPN. Pajak ini diberlakukan pada barang-barang mewah, sehingga konsumen dengan daya beli tinggi yang membeli barang-barang tersebut akan menanggung beban pajak lebih besar dibandingkan dengan konsumen berdaya beli rendah. Tanpa pajak tambahan ini, keadilan tidak akan tercapai karena konsumen dengan daya beli tinggi dan rendah akan membayar persentase pajak yang sama.
- PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu ketika barang kena pajak yang tergolong mewah diimpor atau diserahkan oleh pabrikan yang memproduksi barang tersebut.