Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas 1: Diskursus Metode dan Prosedur Utang Pajak

18 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:12 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240312/259/1748454/siap-siap-tarif-ppn-12-berlaku-per-1-januari-2025Input sumber gambar

- Penjualan Migas yang terdiri dari, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas.

- Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul yang begerak dalam sector, Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Perikanan.

- Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh pasal 22 dikenakan berapa persen ?

- Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan tarif impor 7,5%
Tarif pajak penghasilan diatur dalam Pasal 22 untuk pajak penghasilan yang berasal dari barang yang diimpor, dan rinciannya adalah sebagai berikut:
Untuk barang-barang yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017, ada tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, baik dengan atau tanpa API.
Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan biaya 2,5% dari nilai impor; importir non-API dikenakan biaya 7,5 persen dari nilai impor; dan importir yang tidak dikuasai dikenakan biaya 7,5 persen dari harga jual lelang.

- Bendahara Pemerintah, BUMN, danBUMD membayar 1,5% dari harga barang yang dibeli oleh DJPB. Ini tidak termasuk PPN dan tidak final.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak menetapkan batas penjualan hasil produksi sebagai berikut: kertas = 0,1% dari DPP PPN (Tidak Final), semen = 0,25% dari DPP PPN (Tidak Final), baja = 0,3% dari DPP PPN (Tidak Final), dan mobil = 0,45% dari DPP PPN (Tidak Final).

- Jika produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menjual hasil produksi mereka atau menyerahkan barang mereka, maka pungutan PPh sesuai dengan Pasal 22 akan dilakukan kepada penyalur atau agen yang bersifat final, kecuali jika penyalur atau agen tersebut tidak bersifat final.

- Ditetapkan bahwa 0,25% dari harga pembelian (tanpa PPN) untuk pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul.           

- Importir yang menggunakan API mengimpor tepung terigu, kedelai, dan gandum sebesar 0,5% dari nilai impor.

- Atas penjualan

  • Penerbangan pribadi dengan harga jual lebih dari 20.000.000.000,- rupiah
  • kapal pesiar dan kapal lainnya dengan harga jual lebih dari 10.000.000.000 rupiah
  • rumah dengan tanah dan luas bangunan lebih dari 500 m2, dan apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari 10.000.000.000 rupiah dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang termasuk sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multipurpose vehicle (MPV), minibus, dan kendaraan lainnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). PPN dan PPnBM tidak termasuk dalam harga jual sebesar 5%.
  • Pajak Terutang PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasulan modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan, yaitu pembeli atau penerima jasa, akan memotong pajak tersebut dan melaporkannya kepada kantor pajak. Sesuai dengan PMK No. 141/PMK.03/2015, pemerintah telah menambah 62 jenis jasa tambahan ke dalam objek PPh Pasal 23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun