Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas 1: Diskursus Metode dan Prosedur Utang Pajak

18 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:12 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240312/259/1748454/siap-siap-tarif-ppn-12-berlaku-per-1-januari-2025Input sumber gambar

Kehadiran NPWP memiliki dampak signifikan terhadap perhitungan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 120% dari tarif yang biasanya berlaku, sehingga mereka harus membayar 20% lebih banyak dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.

Selain itu, pekerja asing (WNA) yang sudah memiliki NPWP akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dan akan dikenakan PPh 21. Namun, bagi ekspatriat yang tidak memiliki NPWP dan bekerja kurang dari 183 hari, akan dikenakan perhitungan PPh 26.

  • Pajak Terutang PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan, juga dikenal sebagai PPh Pasal 22, adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh badan usaha atau bendahara tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan ekspor dan impor, serta re-impor, serta kegiatan usaha lainnya.

Sebelum ini, PMK No. 154/PMK.03/2010 mengatur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 yang berkaitan dengan pembayaran atas barang dan kegiatan yang diimpor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Namun, undang-undang yang berkaitan dengan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 ini telah beberapa kali diubah oleh pemerintah, yang akhirnya mencabutnya.
Selanjutnya, pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan mengenai Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain merinci objek PPh sebagai berikut:

- Impor barang dan ekspor, kegiatan ini yang dilakukan eksportir atas komoditas dan barang yaitu, Tambang Batu Bara, Mineral Logam, Mineral bukan Logam.

- Pembayaran atas pembelian barang ( objek PPh pasal 22 Bendaharawan )

- Pembayaran atas pembelian barang, pembayaran untuk barang yang dibeli melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

- Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme, pembayaran langsung (LS) oleh KPA, dan pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi KPA.

- Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN.

- Penjualan hasil produksi kepada distributor yang bergerak pada bidang usaha industri semen, kertas, baja, merupakan industri hulu, otomotif, dan farmasi.

- Penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan didalam negeri oleh, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), Importir umum Kendaraan bermotor,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun