Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas 1: Diskursus Metode dan Prosedur Utang Pajak

18 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:12 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240312/259/1748454/siap-siap-tarif-ppn-12-berlaku-per-1-januari-2025Input sumber gambar

Dalam prosedur penagihan utang pajak, metode yang digunakan termasuk penerbitan surat paksa kepada wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama. Surat paksa ini berfungsi sebagai pengingat bagi wajib pajak tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Jika wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat menerapkan metode lain seperti penagihan administratif, penerapan sanksi, atau bahkan penagihan melalui jalur hukum.

Dalam penagihan utang pajak, jurusita pajak mengirimkan surat paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Surat paksa diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan menunjukkan jumlah utang pajak yang harus dibayar serta tanggal jatuh tempo pembayarannya. Pemerintah dapat mengambil tindakan penagihan alternatif seperti penagihan administratif, penerapan sanksi, atau penagihan melalui jalur hukum jika utang pajak tidak dibayar.

Jika ada kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, atau data pembayaran pajak dalam BPN, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan dalam NOP, letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, atau jumlah pembayaran.

Dalam situasi lain, petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing mungkin melakukan kesalahan dalam perekaman SSPCP. Ini berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Petugas Direktorat Jenderal Pajak juga dapat melakukan kesalahan dalam perekaman atau pengisian Bukti Pbk.

Metode dan Prosedur Pemeriksaan Utang Pajak

Pemeriksaan utang pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan dan untuk memverifikasi kebenaran perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayar sudah sesuai dengan yang seharusnya terutang.

Pemerintah harus mengawasi dan mengumpulkan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Berikut ini adalah beberapa metode dan prosedur yang umum digunakan untuk pemeriksaan utang pajak :

  • Pemeriksaan Langsung, Teknik ini melibatkan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan data yang terkait dengan pajak, seperti SPT, laporan keuangan, dan buku catatan. Pemeriksaan langsung dilakukan dengan memeriksa validitas angka dalam SPT dan membandingkannya dengan laporan keuangan dan buku catatan yang relevan.
  • Pemeriksaan Tidak Langsung. Teknik ini melakukan pemeriksaan tidak langsung dengan menggunakan teknik perhitungan tertentu. Jika pemeriksa hanya memiliki catatan kas dan bank sebagai bukti, hasil penghitungan metode ini digunakan untuk membuat kesimpulan tentang ketidakbenaran angka SPT.
  • Penggunaan Surat Paksa: Surat paksa dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan kekuatan hukum dan dikeluarkan 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran jika wajib pajak belum membayar utang pajaknya. Surat paksa dikirim oleh jurusita pajak dan berisi perintah untuk membayar utang pajak.
  • Penggunaan Surat Teguran: Surat teguran dikirimkan kepada penanggung pajak atau wajib pajak dan berisi tanda tangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, bukan Kepala Seksi Penagihan. Surat teguran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  • Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan yang dibuat oleh pemeriksa setelah melakukan pemeriksaan. LHP berisi hasil pemeriksaan dan saran tentang cara menyelesaikan masalah pajak.
  • Penggunaan Metode Deskriptif Kualitatif: Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk melihat pelaksanaan penagihan pajak, khususnya dengan Surat Paksa. Metode ini menganalisis data melalui wawancara dan observasi untuk mengetahui bagaimana jurusita pajak negara di Kantor Pelayanan Pajak Pratama menangani penagihan pajak.

Prosedur pemeriksaan utang pajak dapat berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi tertentu, tetapi secara umum, prosedur ini mencakup sejumlah tindakan yang harus dilakukan pemerintah untuk mengawasi dan mengumpulkan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Metode dan Prosedur mengenai Restitusi pada Utang Pajak

Restitusi utang pajak adalah ketika wajib pajak membayar lebih banyak pajak kepada pemerintah. Jika setelah perhitungan akhir ternyata wajib pajak telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya mereka bayar, mereka berhak untuk meminta pengembalian jumlah yang lebih besar. Untuk memastikan bahwa klaim kelebihan pembayaran tersebut sah dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, proses restitusi melibatkan berbagai langkah pemeriksaan. Jika disetujui, jumlah yang lebih besar akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Untuk meminta pengembalian pajak yang lebih dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak (WP) harus mengikuti beberapa langkah yang umum:

  • Mengajukan Permohonan Restitusi: WP dapat mengajukan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom "Dikembalikan" (restitusi). Jika kolom "Dikembalikan" (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, WP dapat mengajukan surat permohonan sendiri.
  • Pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): WP melalui KPP tempat WP dikukuhkan mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP.
  • Pemeriksaan dan Penyelesaian: Permohonan restitusi PPN diperiksa dan diselesaikan oleh DJP. Jika diterima, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah pemeriksaan.
  • Pengembalian Pajak: Setelah SKPLB diterbitkan, WP dapat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Jika DJP belum memberikan keputusan dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, permohonan restitusi PPN dikabulkan, dan SKPLB akan diterbitkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
  • Pengawasan dan Pengawasan: DJP memantau dan mengawasi proses restitusi PPN untuk memastikan bahwa itu sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak ada kecurangan.

Prosedur restitusi PPN dapat berbeda dalam beberapa situasi tergantung pada situasi dan kondisi spesifik. Namun, secara umum, prosedur tersebut mencakup beberapa langkah yang harus diikuti oleh WP untuk mengajukan pengembalian pajak yang lebih dibayarkan kepada DJP.

Untuk mematuhi hukum pajak dan melaksanakan kewajiban pajaknya, wajib pajak harus mengikuti metode dan prosedur ini. Perpajakan adalah dasar keuangan negara, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan layanan publik yang penting untuk kesejahteraan umum dengan mengumpulkan dana dari wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun