Dalam hal ini, pajak ini dibayar secara angsuran untuk meringankan beban wajib pajak karena pajak terutang harus dibayar kembali dalam waktu satu tahun.
Pembayaran ini tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan secara mandiri.
Namun, PPh 29, yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, adalah PPh Kurang Bayar yang dihitung setelah sisa PPh terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25.
Ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak, PPh pasal 29 menyatakan bahwa kekurangan pajak yang terutang harus dibayar sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan dikirim.
Cara membedakan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Â ( SPT Tahunan )
Dalam perspektif peraturan perpajakan, PPh 25 dan PPh 29 hanyalah istilah yang menjelaskan pasal dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengaturnya.
Pasal 25 Undang-Undang Perpajakan mengatur jenis setoran atau kewajiban yang diatur dalam Pasal tersebut.
Namun, PPh 29 mengacu pada jenis setoran atau kewajiban yang diatur dalam Pasal 29. Untuk membedakannya yaitu,
- PPH 29 adalah kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak dan harus dibayar sebelum SPT Tahunan PPH disampaikan. Untuk tarif PPH yang masih terutang dikurangi dari PPH 25 adalah PPH 29 yang harus dilunasi.
- Sementara PPH 25 adalah angsuran, yang dibayarkan setiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. untuk Wajib Pajak Individu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya; untuk Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Tarif PPh 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) adalah 0.75 dikalikan jumlah penghasilan atau omzet bulanan. Untuk Wajib Pajak Badan (WPB), angsuran PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12.
Pajak Terutang PPh Pasal 26
PPH pasal 26 mengatur pajak penghasilan yang dipotong dari perusahaan di Indonesia yang memberikan pembayaran (seperti gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Pasal 26 PPh mengenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di negara tersebut.
Seseorang atau perusahaan dianggap sebagai wajib pajak luar negeri jika persyaratan berikut dipenuhi:
- Individu yang tidak tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau didirikan di Indonesia yang menjalankan bisnisnya dengan cara usaha tetap.
- Orang yang tidak tinggal di Indonesia, orang yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa menjalankan usaha tetap di Indonesia.
Tarif Pajak PPh Pasal 26 yaitu
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau berlokasi di negara yang memberikan perlindungan pajak dan memiliki hubungan khusus dengan entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang didirikan di Indonesia.
tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia kecuali uang tersebut ditanamkan kembali di negara tersebut.