2.Objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia berupa museum, peninggalan sejarah, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi dan tempat hiburan.
Sedangkan menurut Kuncoro (2001) menyatakan bahwa atraksi wisata dikelompokkan menjadi dua, yaitu atraksi sumber daya alam dan atraksi buatan manusia.
1.Atraksi wisata alam adalah setiap ekosistem dan segala isinya. Sumberdaya alam fisik dan hayati merupakan atraksi wisata yang dapat dikembangkan untuk objek wisata alam.
2.Atraksi buatan manusia meliputi atraksi budaya (agama, budaya modern, museum, galeri seni, situs arkeologi, bangunan), tradisi (kepercayaan, animasi budaya, festival) dan peristiwa olahraga (olimpiade, piala dunia, turnamen).Kawasan pariwisata berdasarkan UU No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 11 ayat (1) merupakan salah satu dari sembilan kawasan budidaya. Kawasan pariwisata itu sendiri berdasarkan UU tersebut pada pasal 49 memiliki kriteria sebagai berikut :
a.Kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata, serta tidak mengganggu kelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan;
b.Kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata secara ruang dapat memberikan manfaat:
1.Meningkatkan devisa dan mendayagunakan investasi;
2.Meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektorserta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3.Tidak mengganggu fungsi lindung;
4.Tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5.Meningkatkan pendapatan masyarakat;Jurnal “GEA” Jurusan Pendidikan Geografi Vol. 8, No.1, April 2008