Mohon tunggu...
Politik

Etika Pembangunan

26 Maret 2016   11:49 Diperbarui: 26 Maret 2016   11:54 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.Objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia berupa museum, peninggalan sejarah, wisata  agro,  wisata  tirta,  wisata  buru,  wisata  petualangan  alam,  taman  rekreasi  dan tempat hiburan.

Sedangkan menurut Kuncoro (2001)  menyatakan bahwa atraksi wisata dikelompokkan menjadi dua, yaitu atraksi sumber daya alam dan atraksi buatan manusia.

1.Atraksi wisata alam adalah setiap ekosistem dan segala isinya. Sumberdaya alam fisik dan  hayati  merupakan  atraksi  wisata  yang  dapat  dikembangkan  untuk  objek  wisata alam.

2.Atraksi  buatan  manusia  meliputi  atraksi  budaya  (agama,  budaya  modern,  museum, galeri  seni,  situs  arkeologi,  bangunan),  tradisi  (kepercayaan,  animasi  budaya,  festival) dan peristiwa olahraga (olimpiade, piala dunia, turnamen).Kawasan pariwisata berdasarkan UU No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional  pasal  11  ayat  (1)  merupakan  salah  satu  dari  sembilan  kawasan  budidaya.  Kawasan pariwisata itu sendiri berdasarkan UU tersebut pada pasal 49 memiliki kriteria sebagai berikut :

a.Kawasan  yang  secara  teknis  dapat  digunakan  untuk  kegiatan  pariwisata,  serta  tidak mengganggu kelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan;

b.Kawasan   yang   apabila   digunakan   untuk   kegiatan   pariwisata   secara   ruang   dapat memberikan manfaat:

1.Meningkatkan devisa dan mendayagunakan investasi;

2.Meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektorserta kegiatan ekonomi sekitarnya;

3.Tidak mengganggu fungsi lindung;

4.Tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;

5.Meningkatkan pendapatan masyarakat;Jurnal “GEA” Jurusan Pendidikan Geografi Vol. 8, No.1, April 2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun