faktor sebagai berikut :
1.Besar kecilnya industri, besar kecilnya industri pariwisata akan menentukan jumlah dan jenis pekerjaan yang membutuhkan karyawan, sehingga akan menentukan pula besarnya daya serap industri pariwisata tersebut.
2.Ketersediaan calon tenaga kerja, lembaga pendidikan umum maupun pendidikan kejuruan merupakan tempat penghasil tenga kerja, misalnya melalui lembaga-lembaga formal (sekolah-sekolah pariwisata baik di tingkat menengah maupun di tingkat perguruan tinggi) dan non formal(pelatiahan-pelatihan kepariwisataan, kursus-kursus, dan lain-lain).
3.Kesesuaian kemampuan calon tenaga kerja denga bidang pekerjaan, seleksi yang ketat merupakan salah satu cara untuk menyerap karyawan professional artinya memiliki kemampuan sesuai dengan bidang pekerjaan yang diperlukan serta dapat menentukan besarnya daya serap industri pariwisata tersebut.
4.Kondisi ekonomi, merupakan faktor utama yang menentukan besarnya daya serap suatu industri terhadap lulusan lembaga pendidikan. Situasi krisis ekonomi saat ini merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya daya serap industri pariwisataDengan demikian dari keseluruhan dimensi yang ada, maka terlihat bahwa sumberdaya manusia bertumpu pada dua indikator penting yaitu tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para karyawan dan tingkat keterampilan yang berkaitan dengan bidang kerja yang ditangani karyawan tersebut.
E.Konsep dan Praktek Good Governance
Makna pemerintahan (governance) yang baik atau bersih harus dipahami sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pemerintah Jurnal “GEA” Jurusan Pendidikan Geografi Vol. 8, No.1, April 2008(negara) dan pihak non pemerintah (termasuk masyarakat warga yang sadar akan hak-hak demokratisnya) dalam suatu kerja yang keras secara bersama tanpa ada satu pihak yang mendominasi pihak lain (Stoker 1998; Ganie rohman 2000). Dengan demikian para pelaku pengelola sumber daya ekonomi dansosial yang non pemerintah mempunyai wewenang untuk berpartisipasi secara penuh (pengambilan keputusan) baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan, memanfaatkan, maupun dalam melakukan pengawasan, evaluasi, atau kontrol (Uphoff dan Cohen 1979). Yang perlu diperhatikan ialah bahwa dalam kerja sama
tersebut masing-masing pihak harus secara konsisten mematuhi aturan-aturan yang dibentuk dan disepakati bersama. Makna diatas membawa kita kepada tujuh persyaratan utama agar terjadi suatu "pemerintahan" yang bersih, menurut Mardiasmo (2004).
(1) Accountability(Pertanggung jawaban);
(2) Partisipasi;
(3) Fairness (keadilan dan "kebersihan");