Ingat, bahwa berdasarkan UU Peradilan Anak, hukuman penjara bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Anak yang berkonflik dengan hukum), hukuman penjara merupakan cara paling terakhir dipilih, dengan persyaratan tertentu pula.
Yang terpenting dalam kasus Roy itu adalah harus ada hukuman yang bersifat menjerakan baginya, supaya menjadi pembelajaran bagi dia, dan juga anak-anak lain sepantaran dia, agar jangan ada lagi yang berani melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H