Meskipun sama-sama melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden di media sosial yang kemudian viral, apakah kasus Roy dan kasus Farhan itu benar-benar sama, sehingga demikian harus diterapkan pula dengan dasar hukum acara yang sama?
Pada Juli 2017, Farhan Balatif mengunggah penghinaan dan ancamannya kepada Presiden Jokowi  dan kapolri Jenderal Tito Karnavian  di akun Face Book dengan nama samaran Ringgo Abdillah, dengan foto orang lain (pria) memegang sepucuk senapan mesin. Di status Face Book itu ia menulis:
Di hari kemerdekaan Indonesia ke-72, gue akan merayakannya dengan menginjak foto Jokowi...
Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, biar perlu otaknya juga berserakan di tanah.
#DirgahayuIndonesia72
Kalimat itu disertai dengan foto sebuah kaki kanan bersandal menginjak foto Presiden Jokowi.
Pada status lainnya, Farhan menulis:
Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari.. tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si jokoberuk tumbang di pilpres.. ...
Pada 9 Agustus 2017, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Farhan di kediamannya, di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Medan.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui saat melakukan perbuatannya itu Farhan Balatif sudah berusia 18 tahun lebih, berarti ia sudah masuk pada kategori orang dewasa, sehingga sistem peradilan yang berlaku baginya adalah sistem peradilan umum, sesuai denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bukan Peradilan Anak. Â