Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Kasus Remaja Penghina Jokowi dan Perbandingannya dengan Kasus Serupa Lain

27 Mei 2018   15:41 Diperbarui: 27 Mei 2018   19:47 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun sama-sama melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden di media sosial yang kemudian viral, apakah kasus Roy dan kasus Farhan itu benar-benar sama, sehingga demikian harus diterapkan pula dengan dasar hukum acara yang sama?

Pada Juli 2017, Farhan Balatif mengunggah penghinaan dan ancamannya kepada Presiden Jokowi  dan kapolri Jenderal Tito Karnavian  di akun Face Book dengan nama samaran Ringgo Abdillah, dengan foto orang lain (pria) memegang sepucuk senapan mesin. Di status Face Book itu ia menulis:

Di hari kemerdekaan Indonesia ke-72, gue akan merayakannya dengan menginjak foto Jokowi...

Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, biar perlu otaknya juga berserakan di tanah.

#DirgahayuIndonesia72

Kalimat itu disertai dengan foto sebuah kaki kanan bersandal menginjak foto Presiden Jokowi.

Pada status lainnya, Farhan menulis:

Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari.. tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????

Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si jokoberuk tumbang di pilpres.. ...

Pada 9 Agustus 2017, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Farhan di kediamannya, di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Medan.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui saat melakukan perbuatannya itu Farhan Balatif sudah berusia 18 tahun lebih, berarti ia sudah masuk pada kategori orang dewasa, sehingga sistem peradilan yang berlaku baginya adalah sistem peradilan umum, sesuai denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bukan Peradilan Anak.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun