Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Kasus Remaja Penghina Jokowi dan Perbandingannya dengan Kasus Serupa Lain

27 Mei 2018   15:41 Diperbarui: 27 Mei 2018   19:47 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demikianlah maka Pasal 81 Ayat 1 UU Peradilan Anak juga memberi alternatif vonis penjara terhadap Anak sebagai hal yang paling terakhir dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang pada intinya tetap memperhatikan perkembangan jiwa dan tumbuh kembang si Anak.

Anak yang divonis penjara pun tidak ditempatkan di Lapas dewasa, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yaitu lembaga atau tempat khusus Anak menjalani masa pidananya.

Pasal 81 Ayat  1 menetapkan:  Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.

2. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

3. Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

4. Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

5. Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. 

6. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Jika keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat, maka hukuman yang dapat dijatuhkan hakim kepada Anak adalah sebagaimana ditentukan oleh Pasal 71 Ayat (1). Di Pasal ini juga kita melihat bahwa hukuman penjara ada pada urutan yang terakhir.

Pasal 71 (1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat: 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara.

(2) Pidana tambahan terdiri atas: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun