Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Kasus Remaja Penghina Jokowi dan Perbandingannya dengan Kasus Serupa Lain

27 Mei 2018   15:41 Diperbarui: 27 Mei 2018   19:47 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan,  Roy bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.-

Namun demikian, kata Argo,  Roy tidak ditahan, melainkan guna keperluan penyidikan lebih lanjut, ia dititipkan  di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Demikian pula sejak dimulainya pemeriksaan terhadapnya, Roy telah didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Ibu dan Anak (LPKIA).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 UU Peradilan Anak yang menentukan bahwa penahanan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh dilakukan dalam hal Anak tersebut memperoleh jaminan dari orangtua/wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut: a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Pada tahapan peradilan, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), yaitu tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung, yang mengawasinya juga bukan petugas sipir, melainkan petugas dari Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan antara lain: bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu meskipun seorang anak telah diduga melakukan suatu tindak pidana, maka ia tidak boleh diperlakukan sama dengan dengan terduga/tersangka pelaku tindak pidana dewasa. Mulai dari proses pemeriksaan, penyidikan, peradilan, vonis hakim, sampai dengan pelaksanaan vonis hakim, anak yang berkonflik dengan hukum harus selalu mendapat perlindungan khusus demi kepentingan kejiwaan dan tumbuh kembangnya.

Apakah setelah ini, Roy pasti akan diproses sampai ke tingkat Pengadilan Anak, dan seterusnya?

Jiwa dari UU Peradilan Anak ini adalah sedapat mungkin menghindari Anak yang berkonflik dengan hukum sampai dipenjara. Penjara hanya merupakan jalan terakhir yang ditempuh, yaitu jika semua cara lain yang diupayakan untuk menghukum si Anak tidak memenuhi  syarat untuk dilakukan.

Oleh karena itu Pasal 5 UU Peradilan Anak itu menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, dan wajib pula diupayakan Diversi.

Yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 Angka 6).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun