(3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
(4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.
Pasal 76 (1) Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.
(3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
Membandingkan Kasus Roy dengan Kasus Farhan yang Telah Dipenjara
Jika kita memperhatikan dengan saksama video Roy yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi tersebut, memang kelihatan video tersebut dibuat bukan dengan maksud serius, hanya iseng-iseng atau lucu-lucuan.
Hal tersebut kelihatan dari video itu sendiri, kelihatan di tengah-tengah aksinya itu Roy ada menahan tawa, kemudian di ujung video sebelum selesai, tampak juga dia tidak dapat menahan tawanya, tetapi sebelum kelihatan ia tertawa lepas, video untuk sudah selesai.
Roy mengaku, video itu dibuat sekitar 3 bulan lalu, di kelas SMA-nya, karena ditantang teman-teman SMA-nya. Selain itu, katanya, untuk menguji kehebatan Polisi, seberapa cepat bisa melacak dan menemukannya.
Namun, seperti yang sudah disebut di atas, menghina dan mengancam seseorang apalagi Presiden bukan suatu hal yang bisa dipakai untuk iseng-iseng, lucu-lucuan, atau apapun alasannya. Apalagi ditransmisi ke media sosial, dan viral.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, Polisi perlu juga memanggil untuk diminta keterangannya teman-teman Roy, yang katanya menantangnya untuk melakukan perbuatan tidak patut itu.
Ada yang lalu membanding-bandingkan kasus penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Roy itu dengan kasus serupa yang terjadi tahun lalu di Medan, yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Farhan Balatif, disertai dengan komentar-komentar negatif bahwa Polisi diskriminatif, dengan memperlakukan Roy secara istimewa. Ada pula komentar-komentar vulgar bernada SARA.