Dewasa ini, masyarakat sudah mulai mengurangi kebiasaan untuk membawa uang dalam jumlah yang besar di dalam dompetnya karena selain dipandang tidak aman juga dinilai tidak praktis. Besar kecilnya uang yang dapat dibawa oleh masyarakat dalam dompet atau sakunya dapat dipertimbangkan sebagai kendala bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi. Hal ini juga didukung oleh kemajuan zaman yang semakin modern membuat perkembangan teknologi semakin maju hingga terdapat uang elektronik yang dapat dipergunakan untuk menggunakan e-money tersebut.
Dengan munculnya teknologi digital money ini dapat memberikan keuntungan bagi perbankan sekaligus untuk nasabahnya. Keuntungan bagi perbankan yakni menarik perhatian konsumen melalui kemudahan yang ditawarkan oleh bank dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan kecepatan dan keefisienan dalam melakukan suatu transaksi pembayaran. Hal ini dikarenakan oleh semakin tingginya kebutuhan nasabah akan kecepatan transaksi untuk meminimalisir waktunya yang masih bisa mereka gunakan untuk keperluan mereka yang lain.
Perkembangan digital money sudah sangat berkembang pesat, khususnya di Indonesia. Kini, masyarakat Indonesia, terutama di daerah perkotaan, sudah sangat terbiasa untuk menggunakan fasilitas pembayaran non-tunai. Digital payment di Indonesia-pun dianggap sangat memudahkan ditengah kesibukan aktivitas sehari-hari. Berbagai keperluan pembayaran zaman kini sudah dilakukan melalui kartu debit, kartu kredit, m-bangking, e-banking, paypal, kartu prabayar, dan sebagainya. Namun, variasi digital payment terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Segala keperluan masyarakat Indonesia tidak dipungkiri akan terus bertambah dan bermacam ragamnya. Dalam segi mini transaction hinggan transaksi besar-besaran dalam memenuhi segala kebutuhan demi kesejahteraan hidup.
Dari sektor Perbankan sendiri, Indonesia telah mengalami banyak perubahan yang signifikan selama 20 tahun terakhir ini. Regulasi dan juga kemajuan teknologi adalah faktor pendorong utama perubahan itu. Pada tahun 2000-an, bank mulai mengubah cara melayani pelanggan dengan memperkenalkan saluran baru, berbeda dengan cabang tradisional, seperti ATM dan yang baru-baru ini beberapa bank telah memperkenalkan perbankan tanpa cabang.
Yang terakhir diperkenalkan untuk meningkatkan kebutuhan akan inklusi keuangan, karena masyarakat menyadari bahwa hal itu memungkinkan pembangunan ekonomi dan sosial. Memasuki abad ke-21, di mana internet tersebar di seluruh dunia dan saluran digital seperti ponsel menjadi semakin penting, sektor perbankan mulai melihat perlunya transformasi model bisnis, yang hanya dibutuhkan dalam revolusi industri keempat ini.
Uang Elektronik atau digital money adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Nilai uang ini bukanlah merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, sehingga tidak diberikan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai
Bank Indonesia menerbitkan uang elektronik pertama kali di bulan April 2007. Selama kurang lebih satu setengah tahun sejak pertama terbit jumlah uang elektronik telah mencapai 430,000. Berbeda pada awal penerbitannya, uang elektronik saat ini tidak hanya diterbitkan dalam bentuk chipyang tertanam pada kartu atau media lainnya (chip based), namun juga telah diterbitkan dalam media lain yaitu suatu media yang saat digunakan untuk bertransaksi akan terkoneksi terlebih dulu dengan serverpenerbit (server based). Begitu pula dari sisi penggunaannya, hampir dari seluruh uang elektronik yang diterbitkan tidak lagi bersifat single purposenamun sudah multipurposesehingga dapat diterima di banyak merchant yang berbeda.
Berdasarkan kajian Bank Indonesia tahun 2008, aktivitas penggunaan uang elektronik pada tahun 2008 mencapai 2,5 juta transaksi atau meningkat 77,1% dari tahun sebelumnya dengan nilai transaksi sebesar Rp.76,7 miliar atau meningkat 93,1% dari tahun sebelumnya.
Sebagai alat pembayaran, perolehan dan penggunaan uang elektronik pun cukup mudah. Calon pemegang hanya perlu menyetorkan sejumlah uang kepada penerbit atau melalui agen-agen penerbit dan nilai uang tersebut secara digital disimpan dalam media uang elektronik.Untuk chip based, pemegang dapat bertransaksi secara off-linemelalui uang elektronik (dalam bentuk kartu atau bentuk lainnya). Sedangkan pada server based, pemegang akan diberi sarana untuk mengakses "virtual account" melalui handphone (sms), kartu akses, atau sarana lainnya, sehingga transaksi diproses secara on-line.
Transaksi melalui uang elektronik khususnya transaksi yang diproses secara off-linesangat cepat hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 -- 4 detik. Saat ini nilai uang yang dapat disimpan dalam uang elektronik dibatasi tidak lebih dari Rp.1 juta, karena fungsinya memang ditujukan sebagai alat pembayaran untuk transaksi yang bernilai kecil. Namun batasan tersebut nantinya dapat saja disesuaikan dengan melihat perkembangan dan kebutuhan industri. Dalam mekanisme uang elektronik,apabila pemegang tidak lagi berminat menggunakan uang elektronik atau ingin mengakhiri penggunaan uang elektronik, nilai uang yang ada pada uang elektronik dapat di-redeemsesuai tata cara yang diatur oleh masing-masing penerbit.
1. Nilai Ekonomi dan Nilai Manfaat Lainnya yang terkandung dalam Digital Money