Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

13 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:49 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Utang Pajak?

Utang pajak adalah pajak yang harus dibayar yang termasuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Seperti yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023, Pasal 1, angka 13, menjelaskan tentang pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Namun, perlu diingat bahwa utang pajak dan pajak terutang adalah istilah yang berbeda.

Berikut adalah perbedaannya :

  • Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  • Utang pajak adalah seluruh pajak yang masih harus dibayar, termasuk denda.

7 Jenis Utang Pajak

Menurut Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, jenis utang pajak adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
  • Pajak Penjualan Barang Mewah
  • Pajak Penjualan
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Pajak Karbon

Karakteristik Utang Pajak

Utang pajak memiliki karakteristik berikut :

  • Bersifat memaksa yang dapat dilakukan melalui teguran, paksa, pemberitahuan penyitaan, dan pelelangan.
  • Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo.
  • Wajib pajak terutang dapat menunjuk orang lain atau penaggung pajak untuk melunasi utang pajak mereka.
  • Penyanderaan wajib pajak dan mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia lebih dari enam bulan. 5. Memiliki hak utama mendahului  terhadap utang-utang yang lainnya.

Kenapa Bisa Timbulnya Utang Pajak?

Timbulnya utang pajak memainkan peran penting dalam perpajakan karena berkaitan dengan pembayaran pajak, menentukan kapan suatu jangka waktu berakhirnya, memasukkan surat keberatan, menentukan berapa banyak denda atau sanksi administratif lainnya, dan membantu menerbitkan SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, dan lainnya.

Ada 2 ajaran yang mengontrol timbulnya utang pajak, yaitu :

  • Ajaran Formil adalah utang pajak yang muncul sebagai hasil dari surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlah pajak yang harus dibayar serta jangka waktu pembayaran dapat dilihat dalam surat ketetapan untuk menentukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak. Ajaran ini sesuai dengan penerapan Official Assesment System.
  • Ajaran Materil adalah utang pajak yang muncul sebagai akibat dari undang-undang perpajakan yang diberlakukan. Dalam ajaran ini, seseorang akan berpartisipasi secara aktif dalam menentukan apakah mereka dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ajaran ini sesuai dengan penerapan Self Assesment System.

Bagaimana Utang Pajak Bisa Terhapus?

Utang pajak dapat dihapus dalam beberapa kasus. Berikut ini adalah beberapa penyebab hapusnya utang pajak:

  • Pembayaran

Utang pajak akan otomatis dihapuskan jika wajib pajak yang bersangkutan telah membayarnya. Dalam hal pembayaran utang pajak, pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk barang atau barang lain. Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya dapat melakukan pembayaran secara lunas tersebut dalam jumlah uang sesuai pajak terutang; ini dapat menyebabkan utang pajak berakhir. Dalam hal subjek pajak, wajib pajak bertanggung jawab untuk membayar utang pajak. Namun, pihak ketiga yang tidak berkepentingan juga dapat melakukan pembayaran ini. Selain itu, pihak ketiga tersebut harus mematuhi peraturan undang-undang bahwa mereka bertindak atas nama Wajib Pajak dan biasanya memerlukan persetujuan Wajib Pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus Wajib Pajak untuk tujuan yang menguntungkan atau tidak merugikan Wajib Pajak. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk membebaskan Wajib Pajak dari ikatan pajak, terutama utang pajak.

  • Kompensasi atau Restitusi

Apabila wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak pada periode atau masa sebelumnya, kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasi. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh wajib pajak sebelumnya harus dikembalikan ke pajak-pajak lainnya yang masih terutang. Menurut UU Pajak Penghasilan, kredit pajak adalah hasil dari kelebihan pembayaran pajak penghasilan oleh Wajib Pajak. Kredit pajak yang terjadi pada pajak penghasilan periode sebelumnya dapat digunakan untuk mengurangi utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan, seperti pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, pemotongan pajak atas penghasilan dari usaha, pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak yang berupa bunga, dividen, sewa, royalti.

  • Daluwarsa

Salah satu jenis utang pajak yang berakhir dan menghapus perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar utang pajak) sebagai akibat dari lampaunya watu tertentu, yang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Setelah sepuluh hari berlalu sejak terutang pajak atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan, hak untuk melakukan penagihan pajak akan berhenti. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan hukum tentang kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Akan tetapi, apabila Surat Teguran atau Surat Paksa diterbitkan, waktu penagihan pajak dapat ditangguhkan.

  • Pembebasan dan Penghapusan 

Jika Wajib Pajak yang menunggak pajak setelah penelitian telah meninggal atau pailit atau tidak memiliki ahli waris, utang pajaknya dapat dihapuskan. Ini juga berlaku jika yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke Mahkamah Pengadilan Pajak terkait dengan besarnya pajak terutang yang harus dibayar. Hanya Wajib Pajak yang telah dikenakan pajak secara nyata, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pertauran Undang-Undang pajak untuk menerima pembebasan ini. Namun, wajib pajak tetap berkewajiban untuk mematuhi Undang-Undang pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi sesuai hukum pajak.

  • Penundaan Penagihan

Jika surat keputusan penundaan penagihan diterbitkan, itu menandakan bahwa utang pajak telah selesai, meskipun ini hanya berlaku untuk sementara waktu.

  • Pengecualian

Peraturan sebelumnya telah mengecualikan utang pajak yang berkaitan dengan subjek pajak dan objek pajak dalam hal ini.

Ada 3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak 

Sistem pemungutan pajak menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara, dengan kata lain, sistem ini mengelola utang pajak yang relevan agar dapat masuk ke kas negara. Setiap negara memiliki sistem dan metode mereka sendiri, tetapi Indonesia memiliki 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku. Ini adalah ketiga sistem tersebut, bersama dengan ciri-cirinya:

Self-Assessment System

Ini adalah sistem pajak yang digunakan untuk menentukan berapa banyak pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang yang aktif menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibuat oleh pemerintah, yang bertanggung jawab untuk mengawasi wajib pajak. Untuk contoh, Self-Assessment System untuk PPN dan PPh dimulai di Indonesia setelah reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, sistem perpajakan ini memiliki konsekuensi karena wajib pajak memiliki hak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, dan biasanya mereka berusaha membayar pajak sesedikit mungkin.

Ciri-ciri Self-Assessment System adalah sebagai berikut:

  • Menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak;
  • Wajib pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
  • Pemerintah hanya mengawasi dan tidak ikut campur.

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memungkinkan pihak berwenang untuk memilih berapa banyak pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak. Wajib pajak biasanya bersifat pasif dalam sistem ini, dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak. Secara umum, sistem pemungutan pajak ini dapat diterapkan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Selama proses pembayaran PBB, KPP biasanya bertindak sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang menunjukkan jumlah PBB yang terutang setiap tahunnya, sehingga tidak perlu lagi menghitung pajak yang terutangnya, tetapi cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh Komisi Pajak.

Ciri-ciri Official Assessment System adalah sebagai berikut:

  • Petugas pajak memiliki otoritas untuk menghitung dan memungut jumlah pajak yang harus dibayarkan
  • Wajib pajak bertindak secara pasif
  • Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP
  • Pemerintah memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Withholding Assessment System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Salah satu contoh sistem ini adalah bendahara instansi memotong penghasilan pegawai, sehingga mereka tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya. Untuk melakukannya, kita harus memahami jenis pajak apa yang digunakan dalam sistem pemungutan pajak ini. Untuk penggunaan sistem ini di Indonesia, jenis pajak yang digunakan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas melalui sistem evaluasi pemotongan, biasanya bukti potong atau bukti pungut, tetapi terkadang juga menggunakan sertifikat pajak (SSP), yang kemudian dilampirkan pada PPh/SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.

Ciri-ciri Withholding Assessment System adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dan pemerintah tidak berpartisipasi secara aktif dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar
  • Memberikan otoritas kepada pihak ketiga untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar
  • Memberikan bukti potong atau pembayaran kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak yang harus dibayar.

 

Pengertian Penagihan Pajak dan Jenis Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang diambil oleh Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, seperti menegur atau memperingatkan, melakukan penagihan segera dan bersamaan, memberi tahu surat paksa, menyarankan untuk mencegah, melakukan penyitaan, melakukan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Secara sederhana, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung pajak termasuk orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.

Jenis Penagihan Pajak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, proses penagihan pajak tentunya memiliki hubungan dengan penanggung pajak, yang berarti bahwa setiap wajib pajak memiliki beberapa penanggung pajak. Ada beberapa jenis penagihan pajak, termasuk yang pasif, aktif, seketika, dan sekaligus.

  • Penagihan Pajak Pasif

Pada proses penagihan pajak yang bersifat pasif ini, otoritas pajak atau fiskus hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis lainnya yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Dalam jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus hanya akan memberi tahu wajib pajak terkait bahwa terdapat utang pajak jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak penerbitan STP atau surat sejenis lainnya, wajib pajak tidak membayar utang pajak.

  • Penagihan Aktif

Seperti yang disebutkan sebelumnya, penagihan aktif dilakukan secara langsung apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak membayar utang pajak (jatuh tempo) sejak diterbitkannya STP. Dalam jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus akan meminta juru sita pajak untuk melakukan penyitaan hingga pelelangan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak membayar utang pajak mereka.

  • Penagihan Seketika dan Sekaligus

Jenis penagihan seketika dan sekaligus ini adalah penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus dan juru sita pajak terhadap wajib pajak secara langsung tanpa menunggu jangka waktu atau jatuh tempo yang telah ditentukan untuk pelunasan pajak. Penagihan jenis ini mencakup semua utang pajak, mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, hingga tahun pajak. Tujuan penagihan jenis ini adalah untuk mencegah pajak terutang yang menumpuk yang kemudian sulit ditangani.

Dasar Penagihan Pajak

Dasar penagihan pajak dalam hal ini akan disesuaikan berdasarkan jenis pajaknya. Berikut adalah dasar-dasar yang harus diketahui oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak:

- Dasar penagihan PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga Penagihan

  • Surat Tagihan Pajak
  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Pemberatan
  • Putusan Banding
  • Peninjauan Kembali

- Dasar Penagihan PBB

  • SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
  • SKP (Surat Ketetapan Pajak)
  • STP (Surat Tagihan Pajak).

Berapa Lama Jangka Waktu Penagihan Pajak?

Dalam proses penagihan pajak, DJP harus melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, hingga biaya penagihan pajak, terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Namun, proses tersebut dapat ditunda atau melewati 5 (lima) tahun jika:

  • Surat Paksa telah diterbitkan.
  • Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengakui utang pajak secara langsung atau tidak langsung, seperti meminta angsuran atau penundaan pembayaran.
  • Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya yang merugikan pendapatan Negara, sehingga diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT.
  • Tindak pidana perpajakan telah diperiksa.

Hak dan Kewajiban Orang yang Membayar Pajak dalam Penagihan Pajak

Hak Wajib Pajak :

  • Mengajukan permohonan atau penundaan pembayaran utang pajak.
  • Mengajukan permohonan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah diterima
  • Jika SKPKB/SKPKBT dari tahun pajak 2008 hingga sekarang tidak disetujui oleh WP saat pembahasan akhir pemeriksaan, penagihan pajak akan ditunda.
  • Mengajukan gugatan untuk pelaksanaan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), dan Pengumuman Lelang ke Pengadilan Pajak.
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan penyanderaan.
  • Mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap barang sita.

Kewajiban Wajib Pajak : 

  • Bertanggung jawab untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan sebelum jatuh tempo
  • Bertanggung jawab untuk memenuhi janji dalam kesepakatan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
  • Kewajiban untuk kooperatif dalam proses penagihan pajak.
  • Tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan tindakan pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, dan memindahkan hak atas barang bukti yang disita, selama proses penagihan pajak.

Metode Penagihan Pajak 

  • Surat Teguran

Surat teguran atau surat peringatan adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan pajak. Jika penanggung pajak atau wajib pajak belum membayar utang pajaknya dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo, surat teguran ini akan sampai ke tangan mereka. Tujuannya adalah untuk memberi tahu penanggung pajak agar segera membayar utang pajak mereka untuk menghindari penagihan paksa.

  • Surat Paksa

Surat paksa diterbitkan jika penanggung jawab pajak tidak membayar pajaknya dalam 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Untuk menghindari pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, atau penyanderaan paksa badan, wajib pajak harus melunasi pajaknya dalam waktu 2x24 jam setelah menerima surat paksa. Namun, jika itikad baiknya diragukan dan dia memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000. Surat paksa ini dikenakan biaya Rp25.000.

  • Surat Sita

Surat sita adalah surat yang dikeluarkan jika penanggung pajak belum membayar pajaknya dalam waktu 2x24 jam sejak dikeluarkannya surat paksa. Surat sita memerlukan biaya sebesar Rp75.000, yang digunakan untuk melakukan sita. Tujuan penyitaan bukan hanya untuk menjual barang milik penanggung pajak; sebaliknya, petugas menggunakan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak membayar pajaknya. Penanggung pajak masih memiliki waktu 14 hari dari tanggal penyitaan harta mereka untuk melunasi utang pajaknya. Jika dalam waktu tersebut, penanggung pajak masih belum membayar utang pajaknya, pengumuman lelang akan diterbitkan. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh dua saksi yang dianggap sudah dewasa, berkewarganegaraan Indonesia, yang dikenal dan dapat dipercaya oleh juru sita pajak.

  • Lelang

Jika penanggung pajak tidak membayar utang pajaknya dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang dan lelang akan dilakukan.

Jurusita akan menerbitkan Surat Pencabutan berdasarkan keputusan pengadilan apabila wajib pajak atau penanggung jawab telah melunasi utang pajak setelah menerima SPMP. Setelah surat penyitaan diterbitkan, pejabat lelang akan melakukan tindakan selanjutnya. Apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14  terhitung dari tanggal penyitaan, lelang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14, lelang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daluarsa Penagihan Pajak

Penagihan pajak dianggap daluarsa jika telah melampaui batas waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Jika ini terjadi, hak untuk menagih utang pajak sudah dianggap gugur.

Siapa Saja Penanggung Pajak?

Penanggung pajak adalah individu atau organisasi yang bertanggung jawab untuk membayar pajak dan juga merupakan perwakilan yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan undang-undang.

Wakil Penanggung Pajak

Pasal 32 UU KUP juga menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat diwakili oleh:

  • Wajib Pajak badan bisa diwakili oleh pengurusnya
  • Orang atau badan yang dibebani dengan pemberesan dapat mewakili wajib pajak badan dalam hal pembubaran atau pailit.
  • Warisan yang belum dibagi dapat diwakili oleh pelaksana wasiatnya, ahli warisnya, atau pihak yang bertanggung jawab atas harta bendanya.
  • Wali atau pengampunya dapat mewakili anak yang belum dewasa atau pengampuan.

Wakil yang sudah disebutkan di atas harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang. Kecuali, jika wakil yang disebutkan sebelumnya dapat membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pembayaran pajak yang terhutang. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, wajib pajak dapat menunjuk seorang wali dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Pasal 32 UU KUP ini, Wajib Pajak diminta untuk menetapkan wakil atau kuasanya.

Penanggung Pajak yang Terlibat dalam Tindakan Penagihan Pajak

Dalam hal penanggung pajak, ada 6 pihak penanggung pajak yang akan bertanggung jawab atas penagihan pajak atas Wajib Pajak orang pribadi, yaitu:

  • Dibebankan pada orang yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Dibebankan pada istri Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak mereka akan digabungkan.
  • Dibebankan kepada ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah harta yang belum terbagi. Dalam kasus ini berlaku untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia dan harta warisannya yang belum terbagi.
  • Diberikan kepada ahli waris yang paling banyak bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak, tergantung pada berapa banyak harta yang mereka miliki. Kasus ini berlaku untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia dan harta warisan yang dibagi.
  • Dibebankan pada wali anak yang belum dewasa dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wali dapat bertanggung jawab sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya atau sebesar seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang dihasilkan dari pemanfaatan kepengurusan harta tersebut.
  • Dibebankan pada pengampu bagi orang yang berada dalam pengampu dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pengampu dapat bertanggung jawab sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampu atau sebesar seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

 

Konsekuensi Dari Utang Pajak Itu Apa Saja?

Wajib Pajak harus menanggung denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan utang pajak yang harus dibayar dapat menjadi lebih sulit karena ada kemungkinan penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Jika utang pajak tidak juga dibayarkan, Wajib Pajak dapat menghadapi sanksi pidana.

Cara Untuk Mencegah Terjadinya Utang Pajak

Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, ada beberapa kasus di mana utang pajak akan tetap ada meskipun tidak ada surat ketetapan dari DJP yang dikeluarkan. Oleh karena itu, WP harus memahami semua kondisi yang dapat menyebabkan utang dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Namun, jika utang pajak tersebut muncul sebagai akibat dari adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara berikut:

  • Mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi
  • Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak
  • Menghitung kewajiban pajak dengan benar
  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu; mengetahui peraturan pajak terbaru
  • Menggunakan teknologi dan layanan perpajakan online untuk mempermudah pembayaran dan laporan pajak.

Source : 

https://klikpajak.id/blog/mengenal-utang-pajak/

https://www.pajakku.com/read/608291caeb01ba1922ccaa24/Kenali-3-Jenis-Sistem-Pemungutan-Pajak-di-Indonesia

https://www.pajak.com/pajak/penyebab-timbul-dan-hapusnya-utang-pajak/#:~:text=Hutang%20pajak%20akan%20dihapus%2C%20apabila,dan%20bukan%20dalam%20bentuk%20barang.

https://klikpajak.id/blog/pajak-terutang-pengertian-contoh-perhitungan-cara-bayar/#:~:text=Sederhananya%2C%20Pajak%20Terutang%20ini%20timbul,Pajak%20Penjualan%20atas%20Barang%20Mewah

https://www.pajakku.com/read/1fa8f121-12b9-4e28-bade-6bae6822fe47/Mengenal-Penyebab-Timbul-dan-Hapusnya-Utang-Pajak

https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/penagihan-pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun