Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

13 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:49 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa Saja Penanggung Pajak?

Penanggung pajak adalah individu atau organisasi yang bertanggung jawab untuk membayar pajak dan juga merupakan perwakilan yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan undang-undang.

Wakil Penanggung Pajak

Pasal 32 UU KUP juga menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat diwakili oleh:

  • Wajib Pajak badan bisa diwakili oleh pengurusnya
  • Orang atau badan yang dibebani dengan pemberesan dapat mewakili wajib pajak badan dalam hal pembubaran atau pailit.
  • Warisan yang belum dibagi dapat diwakili oleh pelaksana wasiatnya, ahli warisnya, atau pihak yang bertanggung jawab atas harta bendanya.
  • Wali atau pengampunya dapat mewakili anak yang belum dewasa atau pengampuan.

Wakil yang sudah disebutkan di atas harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang. Kecuali, jika wakil yang disebutkan sebelumnya dapat membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pembayaran pajak yang terhutang. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, wajib pajak dapat menunjuk seorang wali dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Pasal 32 UU KUP ini, Wajib Pajak diminta untuk menetapkan wakil atau kuasanya.

Penanggung Pajak yang Terlibat dalam Tindakan Penagihan Pajak

Dalam hal penanggung pajak, ada 6 pihak penanggung pajak yang akan bertanggung jawab atas penagihan pajak atas Wajib Pajak orang pribadi, yaitu:

  • Dibebankan pada orang yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Dibebankan pada istri Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak mereka akan digabungkan.
  • Dibebankan kepada ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah harta yang belum terbagi. Dalam kasus ini berlaku untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia dan harta warisannya yang belum terbagi.
  • Diberikan kepada ahli waris yang paling banyak bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak, tergantung pada berapa banyak harta yang mereka miliki. Kasus ini berlaku untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia dan harta warisan yang dibagi.
  • Dibebankan pada wali anak yang belum dewasa dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wali dapat bertanggung jawab sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya atau sebesar seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang dihasilkan dari pemanfaatan kepengurusan harta tersebut.
  • Dibebankan pada pengampu bagi orang yang berada dalam pengampu dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pengampu dapat bertanggung jawab sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampu atau sebesar seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

 

Konsekuensi Dari Utang Pajak Itu Apa Saja?

Wajib Pajak harus menanggung denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan utang pajak yang harus dibayar dapat menjadi lebih sulit karena ada kemungkinan penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Jika utang pajak tidak juga dibayarkan, Wajib Pajak dapat menghadapi sanksi pidana.

Cara Untuk Mencegah Terjadinya Utang Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun