Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

13 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:49 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan Kewajiban Orang yang Membayar Pajak dalam Penagihan Pajak

Hak Wajib Pajak :

  • Mengajukan permohonan atau penundaan pembayaran utang pajak.
  • Mengajukan permohonan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah diterima
  • Jika SKPKB/SKPKBT dari tahun pajak 2008 hingga sekarang tidak disetujui oleh WP saat pembahasan akhir pemeriksaan, penagihan pajak akan ditunda.
  • Mengajukan gugatan untuk pelaksanaan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), dan Pengumuman Lelang ke Pengadilan Pajak.
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan penyanderaan.
  • Mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap barang sita.

Kewajiban Wajib Pajak : 

  • Bertanggung jawab untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan sebelum jatuh tempo
  • Bertanggung jawab untuk memenuhi janji dalam kesepakatan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
  • Kewajiban untuk kooperatif dalam proses penagihan pajak.
  • Tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan tindakan pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, dan memindahkan hak atas barang bukti yang disita, selama proses penagihan pajak.

Metode Penagihan Pajak 

  • Surat Teguran

Surat teguran atau surat peringatan adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan pajak. Jika penanggung pajak atau wajib pajak belum membayar utang pajaknya dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo, surat teguran ini akan sampai ke tangan mereka. Tujuannya adalah untuk memberi tahu penanggung pajak agar segera membayar utang pajak mereka untuk menghindari penagihan paksa.

  • Surat Paksa

Surat paksa diterbitkan jika penanggung jawab pajak tidak membayar pajaknya dalam 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Untuk menghindari pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, atau penyanderaan paksa badan, wajib pajak harus melunasi pajaknya dalam waktu 2x24 jam setelah menerima surat paksa. Namun, jika itikad baiknya diragukan dan dia memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000. Surat paksa ini dikenakan biaya Rp25.000.

  • Surat Sita

Surat sita adalah surat yang dikeluarkan jika penanggung pajak belum membayar pajaknya dalam waktu 2x24 jam sejak dikeluarkannya surat paksa. Surat sita memerlukan biaya sebesar Rp75.000, yang digunakan untuk melakukan sita. Tujuan penyitaan bukan hanya untuk menjual barang milik penanggung pajak; sebaliknya, petugas menggunakan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak membayar pajaknya. Penanggung pajak masih memiliki waktu 14 hari dari tanggal penyitaan harta mereka untuk melunasi utang pajaknya. Jika dalam waktu tersebut, penanggung pajak masih belum membayar utang pajaknya, pengumuman lelang akan diterbitkan. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh dua saksi yang dianggap sudah dewasa, berkewarganegaraan Indonesia, yang dikenal dan dapat dipercaya oleh juru sita pajak.

  • Lelang

Jika penanggung pajak tidak membayar utang pajaknya dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang dan lelang akan dilakukan.

Jurusita akan menerbitkan Surat Pencabutan berdasarkan keputusan pengadilan apabila wajib pajak atau penanggung jawab telah melunasi utang pajak setelah menerima SPMP. Setelah surat penyitaan diterbitkan, pejabat lelang akan melakukan tindakan selanjutnya. Apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14  terhitung dari tanggal penyitaan, lelang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14, lelang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daluarsa Penagihan Pajak

Penagihan pajak dianggap daluarsa jika telah melampaui batas waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Jika ini terjadi, hak untuk menagih utang pajak sudah dianggap gugur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun