Jenis Penagihan Pajak
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, proses penagihan pajak tentunya memiliki hubungan dengan penanggung pajak, yang berarti bahwa setiap wajib pajak memiliki beberapa penanggung pajak. Ada beberapa jenis penagihan pajak, termasuk yang pasif, aktif, seketika, dan sekaligus.
- Penagihan Pajak Pasif
Pada proses penagihan pajak yang bersifat pasif ini, otoritas pajak atau fiskus hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis lainnya yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Dalam jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus hanya akan memberi tahu wajib pajak terkait bahwa terdapat utang pajak jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak penerbitan STP atau surat sejenis lainnya, wajib pajak tidak membayar utang pajak.
- Penagihan Aktif
Seperti yang disebutkan sebelumnya, penagihan aktif dilakukan secara langsung apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak membayar utang pajak (jatuh tempo) sejak diterbitkannya STP. Dalam jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus akan meminta juru sita pajak untuk melakukan penyitaan hingga pelelangan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak membayar utang pajak mereka.
- Penagihan Seketika dan Sekaligus
Jenis penagihan seketika dan sekaligus ini adalah penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus dan juru sita pajak terhadap wajib pajak secara langsung tanpa menunggu jangka waktu atau jatuh tempo yang telah ditentukan untuk pelunasan pajak. Penagihan jenis ini mencakup semua utang pajak, mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, hingga tahun pajak. Tujuan penagihan jenis ini adalah untuk mencegah pajak terutang yang menumpuk yang kemudian sulit ditangani.
Dasar Penagihan Pajak
Dasar penagihan pajak dalam hal ini akan disesuaikan berdasarkan jenis pajaknya. Berikut adalah dasar-dasar yang harus diketahui oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak:
- Dasar penagihan PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga Penagihan
- Surat Tagihan Pajak
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
- Surat Keputusan Pembetulan
- Surat Keputusan Pemberatan
- Putusan Banding
- Peninjauan Kembali
- Dasar Penagihan PBB
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- SKP (Surat Ketetapan Pajak)
- STP (Surat Tagihan Pajak).
Berapa Lama Jangka Waktu Penagihan Pajak?
Dalam proses penagihan pajak, DJP harus melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, hingga biaya penagihan pajak, terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Namun, proses tersebut dapat ditunda atau melewati 5 (lima) tahun jika:
- Surat Paksa telah diterbitkan.
- Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengakui utang pajak secara langsung atau tidak langsung, seperti meminta angsuran atau penundaan pembayaran.
- Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya yang merugikan pendapatan Negara, sehingga diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT.
- Tindak pidana perpajakan telah diperiksa.