Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, ada beberapa kasus di mana utang pajak akan tetap ada meskipun tidak ada surat ketetapan dari DJP yang dikeluarkan. Oleh karena itu, WP harus memahami semua kondisi yang dapat menyebabkan utang dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Namun, jika utang pajak tersebut muncul sebagai akibat dari adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara berikut:
- Mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi
- Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak
- Menghitung kewajiban pajak dengan benar
- Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu; mengetahui peraturan pajak terbaru
- Menggunakan teknologi dan layanan perpajakan online untuk mempermudah pembayaran dan laporan pajak.
Source :Â
https://klikpajak.id/blog/mengenal-utang-pajak/
https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/penagihan-pajak