Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

13 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:49 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ini adalah sistem pajak yang digunakan untuk menentukan berapa banyak pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang yang aktif menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibuat oleh pemerintah, yang bertanggung jawab untuk mengawasi wajib pajak. Untuk contoh, Self-Assessment System untuk PPN dan PPh dimulai di Indonesia setelah reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, sistem perpajakan ini memiliki konsekuensi karena wajib pajak memiliki hak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, dan biasanya mereka berusaha membayar pajak sesedikit mungkin.

Ciri-ciri Self-Assessment System adalah sebagai berikut:

  • Menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak;
  • Wajib pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
  • Pemerintah hanya mengawasi dan tidak ikut campur.

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memungkinkan pihak berwenang untuk memilih berapa banyak pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak. Wajib pajak biasanya bersifat pasif dalam sistem ini, dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak. Secara umum, sistem pemungutan pajak ini dapat diterapkan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Selama proses pembayaran PBB, KPP biasanya bertindak sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang menunjukkan jumlah PBB yang terutang setiap tahunnya, sehingga tidak perlu lagi menghitung pajak yang terutangnya, tetapi cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh Komisi Pajak.

Ciri-ciri Official Assessment System adalah sebagai berikut:

  • Petugas pajak memiliki otoritas untuk menghitung dan memungut jumlah pajak yang harus dibayarkan
  • Wajib pajak bertindak secara pasif
  • Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP
  • Pemerintah memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Withholding Assessment System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Salah satu contoh sistem ini adalah bendahara instansi memotong penghasilan pegawai, sehingga mereka tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya. Untuk melakukannya, kita harus memahami jenis pajak apa yang digunakan dalam sistem pemungutan pajak ini. Untuk penggunaan sistem ini di Indonesia, jenis pajak yang digunakan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas melalui sistem evaluasi pemotongan, biasanya bukti potong atau bukti pungut, tetapi terkadang juga menggunakan sertifikat pajak (SSP), yang kemudian dilampirkan pada PPh/SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.

Ciri-ciri Withholding Assessment System adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dan pemerintah tidak berpartisipasi secara aktif dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar
  • Memberikan otoritas kepada pihak ketiga untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar
  • Memberikan bukti potong atau pembayaran kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak yang harus dibayar.

 

Pengertian Penagihan Pajak dan Jenis Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang diambil oleh Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, seperti menegur atau memperingatkan, melakukan penagihan segera dan bersamaan, memberi tahu surat paksa, menyarankan untuk mencegah, melakukan penyitaan, melakukan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Secara sederhana, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung pajak termasuk orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun