Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

13 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:49 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana Utang Pajak Bisa Terhapus?

Utang pajak dapat dihapus dalam beberapa kasus. Berikut ini adalah beberapa penyebab hapusnya utang pajak:

  • Pembayaran

Utang pajak akan otomatis dihapuskan jika wajib pajak yang bersangkutan telah membayarnya. Dalam hal pembayaran utang pajak, pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk barang atau barang lain. Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya dapat melakukan pembayaran secara lunas tersebut dalam jumlah uang sesuai pajak terutang; ini dapat menyebabkan utang pajak berakhir. Dalam hal subjek pajak, wajib pajak bertanggung jawab untuk membayar utang pajak. Namun, pihak ketiga yang tidak berkepentingan juga dapat melakukan pembayaran ini. Selain itu, pihak ketiga tersebut harus mematuhi peraturan undang-undang bahwa mereka bertindak atas nama Wajib Pajak dan biasanya memerlukan persetujuan Wajib Pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus Wajib Pajak untuk tujuan yang menguntungkan atau tidak merugikan Wajib Pajak. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk membebaskan Wajib Pajak dari ikatan pajak, terutama utang pajak.

  • Kompensasi atau Restitusi

Apabila wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak pada periode atau masa sebelumnya, kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasi. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh wajib pajak sebelumnya harus dikembalikan ke pajak-pajak lainnya yang masih terutang. Menurut UU Pajak Penghasilan, kredit pajak adalah hasil dari kelebihan pembayaran pajak penghasilan oleh Wajib Pajak. Kredit pajak yang terjadi pada pajak penghasilan periode sebelumnya dapat digunakan untuk mengurangi utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan, seperti pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, pemotongan pajak atas penghasilan dari usaha, pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak yang berupa bunga, dividen, sewa, royalti.

  • Daluwarsa

Salah satu jenis utang pajak yang berakhir dan menghapus perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar utang pajak) sebagai akibat dari lampaunya watu tertentu, yang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Setelah sepuluh hari berlalu sejak terutang pajak atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan, hak untuk melakukan penagihan pajak akan berhenti. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan hukum tentang kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Akan tetapi, apabila Surat Teguran atau Surat Paksa diterbitkan, waktu penagihan pajak dapat ditangguhkan.

  • Pembebasan dan Penghapusan 

Jika Wajib Pajak yang menunggak pajak setelah penelitian telah meninggal atau pailit atau tidak memiliki ahli waris, utang pajaknya dapat dihapuskan. Ini juga berlaku jika yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke Mahkamah Pengadilan Pajak terkait dengan besarnya pajak terutang yang harus dibayar. Hanya Wajib Pajak yang telah dikenakan pajak secara nyata, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pertauran Undang-Undang pajak untuk menerima pembebasan ini. Namun, wajib pajak tetap berkewajiban untuk mematuhi Undang-Undang pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi sesuai hukum pajak.

  • Penundaan Penagihan

Jika surat keputusan penundaan penagihan diterbitkan, itu menandakan bahwa utang pajak telah selesai, meskipun ini hanya berlaku untuk sementara waktu.

  • Pengecualian

Peraturan sebelumnya telah mengecualikan utang pajak yang berkaitan dengan subjek pajak dan objek pajak dalam hal ini.

Ada 3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak 

Sistem pemungutan pajak menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara, dengan kata lain, sistem ini mengelola utang pajak yang relevan agar dapat masuk ke kas negara. Setiap negara memiliki sistem dan metode mereka sendiri, tetapi Indonesia memiliki 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku. Ini adalah ketiga sistem tersebut, bersama dengan ciri-cirinya:

Self-Assessment System

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun