Mohon tunggu...
Balla Watunglawar
Balla Watunglawar Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang dosen pada Universitas 17 Agustus 1945

Saya adalah seorang dosen yang setia melakukan tri-darma Perguruan Tinggi, yakni Penelitian, Pengabdian, dan Pengajaran. Saya sangat menikmati kegiatan-kegiatan tersebut karena sangat cocok dengan kesukaan dan minat saya. Say lebih senang mengamati kehidupan masyarakat, menemukan masalah dan mencari solusi pemecahan. Hasil dari pencarian ilmiah tersebut sering saya publikasi pada jurnal-artikel maupun buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Perempuan

26 Januari 2024   10:58 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:59 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketimpangan atau diskriminasi gender antara lain:

Ketiadaan kesepakatan pekerja perempuan dengan pengusaha terhadap kesetaraan gender di tempat kerja.

Rendahnya kesadaran dari pengusaha terhadap hak-hak tenaga kerja perempuan mengakibatkan peraturan kesetaraan gender belum diterapkan secara optimal.

Rendahnya posisi tawar kerja perempuan.

Tipe dan jenis pekerjaan turut mempengaruhi kebutuhan tenaga kerja dengan gender tertentu.

Persepsi keliru pengusaha tentang tenaga kerja.

Permainan perusahaan.

KESIMPULAN 

Hukum hadir untuk membantu kejelasan status pekerja. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pengusaha dan pemberi kerja. Hukum melindungi tenaga kerja perempuan dengan mengharuskan setiap pemberi kerja memperlakukan tenaga kerja perempuan sama dengan tenaga kerja pria tanpa ada diskriminasi. Hukum melindungi tenaga kerja wanita dengan mengharuskan perolehan hak-hak seperti hak atas upah hak, cuti atau istirahat, kesehatan, pengembangan kompetensi, larangan PHK,  dan lain-lain demi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 UUD 1945 dan Pasal 88, Pasal 12, Pasal 153 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perlindungan hukum bagi tenaga perempuan, antara lain: relativitas hukum, ketiadaan kesepakatan pekerja perempuan dengan pengusaha terhadap kesetaraan gender di tempat kerja, rendahnya kesadaran pengusaha terhadap hak-hak tenaga kerja perempuan, rendahnya posisi tawar kerja perempuan, tipe dan jenis pekerjaan, persepsi keliru pengusahan terkait tenaga kerja, dan permainan perusahaan terhadap status dan hak pekerja perempuan.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun