Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketimpangan atau diskriminasi gender antara lain:
Ketiadaan kesepakatan pekerja perempuan dengan pengusaha terhadap kesetaraan gender di tempat kerja.
Rendahnya kesadaran dari pengusaha terhadap hak-hak tenaga kerja perempuan mengakibatkan peraturan kesetaraan gender belum diterapkan secara optimal.
Rendahnya posisi tawar kerja perempuan.
Tipe dan jenis pekerjaan turut mempengaruhi kebutuhan tenaga kerja dengan gender tertentu.
Persepsi keliru pengusaha tentang tenaga kerja.
Permainan perusahaan.
KESIMPULANÂ
Hukum hadir untuk membantu kejelasan status pekerja. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pengusaha dan pemberi kerja. Hukum melindungi tenaga kerja perempuan dengan mengharuskan setiap pemberi kerja memperlakukan tenaga kerja perempuan sama dengan tenaga kerja pria tanpa ada diskriminasi. Hukum melindungi tenaga kerja wanita dengan mengharuskan perolehan hak-hak seperti hak atas upah hak, cuti atau istirahat, kesehatan, pengembangan kompetensi, larangan PHK, Â dan lain-lain demi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 UUD 1945 dan Pasal 88, Pasal 12, Pasal 153 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perlindungan hukum bagi tenaga perempuan, antara lain: relativitas hukum, ketiadaan kesepakatan pekerja perempuan dengan pengusaha terhadap kesetaraan gender di tempat kerja, rendahnya kesadaran pengusaha terhadap hak-hak tenaga kerja perempuan, rendahnya posisi tawar kerja perempuan, tipe dan jenis pekerjaan, persepsi keliru pengusahan terkait tenaga kerja, dan permainan perusahaan terhadap status dan hak pekerja perempuan.
DAFTAR PUSTAKA