Mohon tunggu...
Balla Watunglawar
Balla Watunglawar Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang dosen pada Universitas 17 Agustus 1945

Saya adalah seorang dosen yang setia melakukan tri-darma Perguruan Tinggi, yakni Penelitian, Pengabdian, dan Pengajaran. Saya sangat menikmati kegiatan-kegiatan tersebut karena sangat cocok dengan kesukaan dan minat saya. Say lebih senang mengamati kehidupan masyarakat, menemukan masalah dan mencari solusi pemecahan. Hasil dari pencarian ilmiah tersebut sering saya publikasi pada jurnal-artikel maupun buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Perempuan

26 Januari 2024   10:58 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:59 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perolehan Upah yang Layak

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003). Perspektif ini oleh Soepomo merupakan perlindungan ekonomis, di mana pekerja menerima penghasilan yang cukup. [21]

Sesungguhnya tidak ada penjelasan lebih dalam kapan sebuah pemberian upah dianggap layak sesui Pasal 88 ayat (1) tersebut. Upah yang layak terkait, “...penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; bukan bagi manusia. Jadi nilai kemanusiaan yang dijadikan dasar pertimbangan rasional kelayakan pemberian upah bagi buruh atau pekerja.

Perolehan Perlindungan.

Setiap pekerja memiliki hak untuk dilindungi terkait dengan keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia; sesuai nilai-nilai agama (pasal 86 UU N0.13 tahun 2003). Perlindungan kesehatan buruh atau pekerja berkaitan dengan upaya perwujudan kinerja yang optimal.

Umumnya pegawai yang sehat memiliki kedisiplinan dalam waktu kerja, bekerja sesuai target. Pemeliharaan perusahaan terhadap tenaga kerja bisa bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif (Susiana: 2017).

Pengembangan Kompetensi

Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 memberikan penegasan bahwa setiap buruh berhak memiliki  kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Waktu Istirahat dan Cuti 

Manusia bekerja untuk  mengaktualisasikan dirinya untuk pemenuhan kebutuhan agar bisa bertahan hidup. Kata Rasul Paulus (Theolog Kristen), “Barang siapa tidak bekerja, jangan beri dia makan”. Walaupun hakikat manusia sebagai makluk pekerja, bukan berarti working all of the time. Manusia perlu memiliki cukup waktu dalam beristirahat dari pekerjaan yang menguras banyak tenaga, perhatian, dan konsentrasi.

Waktu istirahat harian setengah jam (30 menit) saja oleh pekerja dinilai sangat efektif  dan bermanfaat karena bisa digunakan untuk kegiatan informal, santai, refreshing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun