Perolehan Upah yang Layak
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003). Perspektif ini oleh Soepomo merupakan perlindungan ekonomis, di mana pekerja menerima penghasilan yang cukup. [21]
Sesungguhnya tidak ada penjelasan lebih dalam kapan sebuah pemberian upah dianggap layak sesui Pasal 88 ayat (1) tersebut. Upah yang layak terkait, “...penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; bukan bagi manusia. Jadi nilai kemanusiaan yang dijadikan dasar pertimbangan rasional kelayakan pemberian upah bagi buruh atau pekerja.
Perolehan Perlindungan.
Setiap pekerja memiliki hak untuk dilindungi terkait dengan keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia; sesuai nilai-nilai agama (pasal 86 UU N0.13 tahun 2003). Perlindungan kesehatan buruh atau pekerja berkaitan dengan upaya perwujudan kinerja yang optimal.
Umumnya pegawai yang sehat memiliki kedisiplinan dalam waktu kerja, bekerja sesuai target. Pemeliharaan perusahaan terhadap tenaga kerja bisa bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif (Susiana: 2017).
Pengembangan Kompetensi
Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 memberikan penegasan bahwa setiap buruh berhak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Waktu Istirahat dan Cuti
Manusia bekerja untuk mengaktualisasikan dirinya untuk pemenuhan kebutuhan agar bisa bertahan hidup. Kata Rasul Paulus (Theolog Kristen), “Barang siapa tidak bekerja, jangan beri dia makan”. Walaupun hakikat manusia sebagai makluk pekerja, bukan berarti working all of the time. Manusia perlu memiliki cukup waktu dalam beristirahat dari pekerjaan yang menguras banyak tenaga, perhatian, dan konsentrasi.
Waktu istirahat harian setengah jam (30 menit) saja oleh pekerja dinilai sangat efektif dan bermanfaat karena bisa digunakan untuk kegiatan informal, santai, refreshing.