Chairul Arrasyid memiliki pandangan tentang perlindungan hukum sebagai kesimpulan dari pandangan perumus bahwa hukum terdiri dari beberapa unsur,[8]yaitu :
Peraturan atau kaedah-kaedah tingkah laku manusia dalam pergaulan antar manusia (masyarakat)
Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan merupakan jalinan-jalinan nilai, merupakan abstrak tentang adil dan tidak adil serta dianggap baik dan buruk
Peraturan yang bersifat memaksa
Peraturan yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata
Sesungguhnya pelindungan hukum yang dilakukan negara memiliki sifat pencegahan (prohibited) dan hukuman (sanction). Pencegahan yang dilakukan negara, yaitu dengan pembuatan peraturan. Pembuatan peraturan bertujuan untuk memberikan hak dan kewajiban dan menjamin hak-hak pra subyek hukum.
Perlindungan dengan penerapan sanksi adalah untuk penegakkan. Penegakkan peraturan dilakukan melalui:
Hukum administrasi negara yang berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak dengan perizinan dan pengawasan.
Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman.
Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak dengan membayar kompensasi atau ganti rugi. [9]