Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan dan Keluarga

15 Maret 2024   01:27 Diperbarui: 15 Maret 2024   01:33 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

.

... Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepada- nya..."

5. Manusia diciptakan dengan memiliki rasa ghirah (kecemburuan) untuk menjaga kehormatan dan kemuliaannya. Perkawinan akan menjaga pandangan yang penuh syahwat terhadap apa yang tidak dihalalkan untuknya.

6. Perkawinan akan memelihara keturunan. Di dalamnya terdapat banyak faedah, antara lain memelihara hak-hak dalam warisan.

7. Manusia jika telah mati terputuslah seluruh amal perbuatannya yang mendatangkan rahmat dan pahala kepadanya. Namun apabila manusia meninggalkan anak dan istri atau suami, mereka akan mendoakannya dengan kebaikan.

Jenis - jenis perkawinan

  • Nikah Mut'ah

  • Menurut Saebani nikah mut'ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki -- laki hanya dengan memakai lafadz 'tamattu, istimta' atau semacamnya. Ada juga yang mengatakan bahwa nikah mutah adalah kawin kontrak yang berartikan perkawinan dengan jangka waktu tertenu dan tak tertentu, tanpa adanya saksi dan juga wali. Seluruh imam madzhab sepakat bahwa nikah mutah adalah perbuatan haram dan tidak terdapat sumber hukum nya dalam syariat islam.

  • Nikah Muhallil

  • Nikah muhalil menurut para ahli adalah menikahi perempuan yang sudah ditalak 3x sehabis masa iddahnya, kemudia sengaja menceraikan agar mantan suami nya dapat menikahinya lagi. Perbuatan ini adalah perbuatan dosa yang sangat besar yang sudah jelas dasarnya bukan karena niat pernikahan karena Allah Swt. Jika diteliti nikah muhalill ini memiliki unsur yang sama dengan nikah mutah yaitu memiliki pembatasan waktu tertentu dalam perkawinannya.

  • Nikah Sirri

  • Merupakan pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai laki laki dan perempuan tanpa memberitahukan kepada orang tuanya yang berhak menjadi wali, atau melakukan pernikahan secara sembunyi atau diam-diam. Nikah jenis ini di Indonesia dikenal dengan pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang di tetapkan agama, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), dampak daripada pernikahan tersebut adalah pernikahan tersebut tidak memiliki akta nikah jelas yang dikeluargakan oleh Agama.

  • Nikah kontrak

  • Disamakan dengan nikah muah karena dalam pernikahannya digunakan lafaz yang sama, yaitu adanya pembatasan waktu seperti lafaz "aku menikahimu untuk satu bulan". Perbedaan nikah kontrak dengan nikah mutah adalah dari sisi alasannya. Pada nikah kontrak tidak ada alasan keterpaksaan atau darurat. Adapun nikah mutah dilakukan dengan alasan darurat seperti sedang melakukan perja- lanan jauh atau sedang berperang. Hukum dari nikah kontrak ini yaitu haram dan akadnya batal.

  • Perkawinan kontrak atau nikah mutah merupakan perkawinan yang tidak mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia untuk selama-lamanya. Perkawinan ini dilakukan oleh kedua mempelai dengan jangka waktu yang ditentukan bersama oleh keduanya, serta tidak ada wali dan saksi dalam pernikahannya.

  • Adapun anak yang dilahirkan dari pernikahan kontrak tersebut merupakan anak di luar nikah karena pernikahan yang dilakukan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Anak yang lahir tersebut tidak dapat menuntut apa pun dari ayahnya. Ia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu tersebut.

  • Poliandri

  • adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perem- puan kepada lebih dari seorang laki-laki. Artinya, seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hukum dari pernikahan jenis ini yaitu haram. Menurut Musfir al-Jahrani, perkawinan poliandri adalah perkawinan seorang wanita pada waktu yang sama sehingga mempunyai suami lebih dari satu. Dalam hal ini, beberapa orang yang menyukai kelezatan biologis akan lebih menyukai bentuk ini (Musfir al-Jahrani, 1997: 32).

  • Poliandri bukanlah perkawinan yang mudah dilaksanakan dan perlu pemikiran yang sangat matang dalam pelaksanaannya, bahkan diha- ramkan dalam hukum Islam. Namun, kenyataannya kasus perkawinan poliandri masih saja terjadi meskipun telah dilarang juga oleh undang- undang. Dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 ditegaskan "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suam".

  • Perkawinan poliandri ini dilarang untuk menjaga kemurniaan ketu- runan agar tidak tidak bercampur aduk, serta untuk menjamin kepastian hukum seorang anak. Sejak dilahirkan-bahkan dalam keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan, anak tersebut telah berkedudukan sebagai pembawa hak sehingga perlu mendapat perlindungan dan kepas tian hukum. Menurut hukum waris Islam, seorang anak yang masih ada dalam kandungan dan akhirnya lahir dalam keadaan hidup akan berhak mendapat bagian penuh apabila ayahnya meninggal dunia, walaupun dia masih berupa janin dalam kandungan.

  • Poligami

  • Poligami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada lebih dari satu orang wanita. Islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah lebih dari sekali, tetapi dengan syarat laki-laki tersebut dapat berlaku adil bagi semua istri-istrinya. Apabila dikhawatir- kan tidak dapat berlaku adil maka cukup dengan satu istri saja.

  • Allah Swt. memberikan peluang untuk beristri sampai empat orang, peluang tersebut tetap disertai dengan syarat-syarat yang sebenarnya cukup berat untuk ditunaikan. Dibolehkannya poligami oleh-Nya disertai dengan ungkapan "Jika kamu takut atau cemas tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu perempuan saja"

  • Jika kamu tidak yakin dapat berlaku adil cukupkanlah dengan istri satu saja. Namun, apabila kamu benar-benar yakin akan dapat berlaku adil, silakan menikahi perempuan dua atau tiga atau empat sebagai istrimu."

  • Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat tersebut, sebenarnya poligami sudah ada dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Bagian penting dari ayat tersebut yaitu adanya pembatasan poligami sampai empat orang saja. Adapun keadilan yang dipersyaratkan dalam ayat terse- but adalah keadilan dalam hal-hal berikut :

  • Adil dalam hal memberikan nafkah hidup mereka selain maka minum, pakaian, dan sebagainya.

  • Adil dalam memberikan pakaian, rumah, atau tempat tinggal.

  • Adil dalam hal waktu menggilir istri istri, masing-masing beberapa Adil dalamyang satu mendapatkan giliran satu malam maka suami juga harus menggilir istri lainnya juga satu malam.

  • Adil dalam hal waktu bepergian bersama istri.

  • Dalam Islam, pembatasan poligami dilakukan karena potensi risiko mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya. Sebagai manusia yang selalu digoda oleh setan, tentu manusia dapat saja terpengaruh ke dalam sifat yang negatif. Sifat buruk yang dimiliki setan seperti cemburu, iri hati, serta suka mengeluh yang nantinya akan menjadi penyakit dalam kehidupan poligami. Tentu hal ini bukan tanpa contoh, mengingat ada beberapa contoh poligami pada zaman jahiliah yang memperlakukan istri tidak adil dan tidak manusiawi.

Pengertian Perceraian 

Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri resmi ikatan perkawinan antara dua individu. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk perbedaan yang tidak bisa didamaikan, ketidaksetiaan, atau masalah lainnya yang mengganggu keberlangsungan hubungan perkawinan. Prosedur perceraian bervariasi di seluruh dunia, tetapi umumnya melibatkan pengajuan permohonan cerai ke pengadilan, proses mediasi atau negosiasi antara pasangan, dan akhirnya pengesahan pengadilan untuk mengakhiri perkawinan.

Dalam proses perceraian, pasangan biasanya harus menyelesaikan berbagai masalah, termasuk pembagian harta bersama, hak asuh anak, dukungan finansial, dan lain-lain. Jika pasangan tidak dapat mencapai kesepakatan secara damai, pengadilan akan memutuskan atas perselisihan ini berdasarkan hukum yang berlaku dan kepentingan terbaik untuk semua pihak yang terlibat.

Perceraian dapat dilakukan baik secara damai, di mana pasangan sepakat untuk berpisah secara aman dan berunding mengenai masalah-masalah terkait, atau secara kontestasi, di mana pasangan tidak dapat mencapai kesepakatan dan memerlukan intervensi pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Prosedur perceraian biasanya melibatkan proses yang panjang dan kompleks, terutama ketika terdapat masalah yang disengketakan seperti hak asuh anak atau pembagian harta bersama.

Perceraian merupakan bagian penting dari sistem hukum dalam banyak negara, dan hukum yang mengatur perceraian sering kali mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang dominan dalam masyarakat tersebut. Meskipun perceraian dianggap sebagai pilihan terakhir dalam menjaga keutuhan sebuah keluarga, dalam beberapa kasus, itu dapat menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri hubungan yang tidak sehat atau tidak berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun